Nazaruddin Eks Bendum Demokrat Sebenarnya Berhak Bebas Bersyarat, tetapi...

Kamis, 18 Juni 2020 – 14:19 WIB
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/4) untuk bersaksi pada persidangan perkara korupsi e-KTP. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan bahwa sebenarnya terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin berhak memperoleh pembebasan bersyarat.

Namun, Ditjen PAS setelah berdiskusi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak memberikan pembebasan bersyarat untuk mantan bendahara umum Partai Demokrat (PD) itu.

BACA JUGA: Ditjen PAS Tegaskan Cuti Menjelang Bebas untuk Nazaruddin Tak Perlu Rekomendasi KPK

Juru Bicara Ditjen PAS Rika Aprianti menyatakan, Nazaruddin telah menjalani dua pertiga masa pidana dan memperoleh status justice colllaborator (JC). “Sesuai aturan perundang-undangan berhak mendapatkan bebas bersyarat," ujar Rika melalui layanan pesan, Rabu (18/6).

Walakin, Kemenkumham telah berdiskusi dengan KPK. Hasilnya adalah Ditjen PAS tidak memberikan pembebasan bersyarat bagi Nazaruddin.

BACA JUGA: KPK Pertanyakan Nazaruddin Bisa Bebas Lebih Cepat

"Setelah berdiskusi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kementerian Hukum dan HAM tidak memberikan pembebasan bersyarat pada Muhammad Nazaruddin,” ujar Rika melalui layanan pesan, Rabu (18/6).

Rika menjelaskan, KPK telah menetapkan Nazaruddin sebagai JC sebagaimana ketentuan Pasal 34A Peraturan Pemerintah (PP) 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. “Status JC untuk Muhammad Nazaruddin juga ditegaskan pimpinan KPK pada 2017 dan dimuat di banyak media massa,” sambung Rika.

BACA JUGA: Ini Orang yang Mengusulkan Nazaruddin Bebas

KPK, kata Rika, melalui surat bernomor: R-2250/55/06/2014 menyatakan bahwa Nazaruddin sudah menunjukkan kerja sama yang baik dalam mengungkap perkara tindak pidana korupsi.

Pasal 34A ayat 1 PP Nomor 99 Tahun 2012 mensyaratkan narapidana tindak pidana tertentu memperoleh remisi jika bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya.

Rika menambahkan, Nazaruddin juga telah membayar lunas subsider sebesar Rp 1,3 miliar. Oleh karena itu Nazaruddin memperoleh hak remisi sejak tahun 2014 sampai dengan 2019.

“Pemberian remisi itu menegaskan status Nazaruddin sebagai JC. Remisi tidak mungkin diberikan pada narapidana kasus korupsi yang tidak menjadi JC sesuai PP 99/2012,” kata Rika.(tan/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler