jpnn.com - JAKARTA - Terpidana kasus korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Fahd A. Rafiq mengaku bukan hanya dirinya yang akan diancam oleh Muhammad Nazaruddin di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung. Tetapi juga beberapa orang lainnya. Di antaranya mantan Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin beserta dua napi lainnya bernama David Purba dan Arken.
"Ada ancaman pembunuhan, pakai surat resmi. Dia ancam coba mau membunuh saya termasuk Arken, Syamsul Arifin dan David Purba," ujar Fahd usai bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, (6/1).
BACA JUGA: Koruptor Peringatkan Dana Optimalisasi Rawan Korupsi
Syamsul masuk dalam hotel prodeo itu karena terjerat kasus korupsi APBD Kabupaten Langkat tahun 2000-2007 yang merugikan negara senilai Rp 98,7 miliar.
Fahd mengungkapkan ia baru tahu adanya ancaman itu setelah Kalapas Sukamiskin memindahkan sejumlah anak buah Nazaruddin di bloknya ke blok lainnya di lapas itu. Menurut Fahd, Nazar meminta sejumlah napi kasus tindak pidana umum untuk menjalankan ancamannya, sehingga para napi itu akhirnya dipindah.
BACA JUGA: Kampanyekan BPJS di Masa Reses
Fahd mengaku tak tahu alasan Nazaruddin mengancamnya dan sesama napi lainnya termasuk Syamsul.
"Enggak tahu saya alasannya. Untung ada kalapas yang memindahkan orang-orang itu, kalau enggak saya enggak tahu," tandas Fahd. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Kemenakertrans Tetapkan Tiga Standar Kompetensi Pekerja Bank
BACA ARTIKEL LAINNYA... Panglima Ingatkan Netralitas Prajurit TNI
Redaktur : Tim Redaksi