Pengusaha Rekanan Depsos Dituntut 6 Tahun Penjara

Kamis, 16 Juni 2011 – 17:35 WIB

JAKARTA - Pengusaha rekanan Departemen Sosial dalam perkara pengadaan mesin jahit tahun 2004-2008, Musfar Azis, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 6 tahun penjara.

Dalam pembacaan tuntutan di Gedung Pengadilan Tipikor, Kuningan Jakarta, JPU Supardi mengatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi"Terdakwa juga wajib membayar denda sebesar 200 juta dengan subsidir 4 bulan penjara," tutur Supardi.

Selain itu, JPU meminta majelis hakim memerintahkan Direktur Utama PT Ladang Sutra Indonesia ini membayar uang pengganti sebesar Rp

BACA JUGA: Giliran Mahasiswa Desak Sisminbakum Dituntaskan

19,951 miliar,  jika tak sanggup maka diwajibkan membayar uang pengganti atau dikenakan hukuman tambahan selama 4 tahun.

JPU menilai tindakan Musfar itu mempengaruhi persaingan tender pengadaan barang dan jasa di Depsos
Dari tindakan pengusaha itu, persaingan jadi tidak sehar

BACA JUGA: Fahmi Nilai KPK tak Serius Buru Nunun

Bahkan, JPU mengatakan terdakwa tak merasa bersalah
Musfar dianggap melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor.(gel/jpnn)

BACA JUGA: Siami Belum Berani Pulang ke Rumah

BACA ARTIKEL LAINNYA... Siami: Tak Diungkap, Jadi Beban Seumur Hidup


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler