JAKARTA - Pengusaha rekanan Departemen Sosial dalam perkara pengadaan mesin jahit tahun 2004-2008, Musfar Azis, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 6 tahun penjara.
Dalam pembacaan tuntutan di Gedung Pengadilan Tipikor, Kuningan Jakarta, JPU Supardi mengatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi"Terdakwa juga wajib membayar denda sebesar 200 juta dengan subsidir 4 bulan penjara," tutur Supardi.
Selain itu, JPU meminta majelis hakim memerintahkan Direktur Utama PT Ladang Sutra Indonesia ini membayar uang pengganti sebesar Rp
BACA JUGA: Giliran Mahasiswa Desak Sisminbakum Dituntaskan
19,951 miliar, jika tak sanggup maka diwajibkan membayar uang pengganti atau dikenakan hukuman tambahan selama 4 tahun.JPU menilai tindakan Musfar itu mempengaruhi persaingan tender pengadaan barang dan jasa di Depsos
BACA JUGA: Fahmi Nilai KPK tak Serius Buru Nunun
Bahkan, JPU mengatakan terdakwa tak merasa bersalahBACA JUGA: Siami Belum Berani Pulang ke Rumah
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siami: Tak Diungkap, Jadi Beban Seumur Hidup
Redaktur : Tim Redaksi