jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa pencucian uang, bekas anggota DPR Muhammad Nazaruddin tidak akan mengajukan banding atas vonis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Mantan bendahara umum Partai Demokrat itumenerima vonis enam tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan.
"Saya menerima semua keputusan hakim," tegas Nazaruddin usai sidang vonis, Rabu (15/6).
BACA JUGA: Jokowi Ingin DPR Cekatan Bahas Tito Karnavian
Berbeda dengan Nazar, Jaksa Penuntut Umum KPK belum memutuskan apakah akan banding atau menerima putusan hakim itu.
"Kami pikir-pikir yang mulia," ujar Jaksa Kresno.
BACA JUGA: Tito Lebih Junior Dibanding Panglima TNI, Ini Tanggapan Mabes Polri
Nazaruddin didakwa menerima gratifikasi dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek di sektor pendidikan dan kesehatan, yang jumlahnya mencapai Rp 40,37 miliar.
Saat menerima gratifikasi, Nazar masih berstatus sebagai anggota DPR. Nazar juga merupakan pemilik dan pengendali Anugrah Grup yang berubah nama menjadi Permai Grup.
BACA JUGA: Usulkan Tito, Presiden Jokowi Dinilai Cerdas
Nazaruddin juga didakwa melakukan pencucian uang dengan membeli sejumlah saham di berbagai perusahaan yang uangnya diperoleh dari hasil korupsi.
Pembelian sejumlah saham yang dilakukan Nazaruddin dilakukan melalui perusahaan sekuritas di Bursa Efek Indonesia menggunakan perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Permai Grup, kelompok perusahaan miliknya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua KPK: Sabar, Tunggu Besok Pagi
Redaktur : Tim Redaksi