jpnn.com, BANTEN - Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak menangkap pria berinisial AD (20) yang mengedarkan obat keras tanpa izin edar.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham mengatakan pelaku ditangkap saat hendak mengedarkan obat keras di sebuah bangunan bekas warung, wilayah Cileles, Kabupaten Lebak, Banten pada Minggu (5/6) lalu.
BACA JUGA: 2 Orang Ini Ditangkap di Rumahnya, Kasus Mereka Berat
Adapun pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang resah adanya peredaran obat keras di wilayah Cileles.
"Anggota Satresnarkoba Polres Lebak melakukan penyelidikan dan observasi yang kemudian dilakukan penangkapan terhadap AD," kata Malik dalam keterangan tertulis, Jumat (17/6).
BACA JUGA: 3 Aksi Heroik Satpam Bank Lumpuhkan Penjahat
Saat menangkap pelaku, polisi mengamankan barang bukti, yakni 494 butir obat merek Tramadol HCI, 347 butir obat merek Hexymer, dan uang tunai Rp 20 ribu.
Pelaku mengaku mendapat obat keras tersebut dari salah seorang temannya.
BACA JUGA: Jual Obat Keras Tanpa Izin, Remaja 19 Tahun Ini Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara
"Kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang sudah menjual obat keras ini kepada AD dan sudah kami ketahui identitasnya," ujar Malik.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Lebal guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dikenakan Pasal 197 Juncto Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (cr1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Setahun Lebih Buron, 2 Penjahat Ini Ditangkap Polisi, Tuh Tampangnya
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi