Negara Bagian Amerika Gugat Tiongkok Terkait Virus Corona, Sungguh Perbuatan yang Sia-Sia

Rabu, 22 April 2020 – 14:54 WIB
Ilustrasi wabah virus corona. Foto: diambil dari pixabay

jpnn.com, MISSOURI - Negara bagian Missouri, Amerika Serikat, mengajukan gugatan perdata terhadap Pemerintah Tiongkok atas kerugian ekonomi yang disebabkan wabah virus corona. Namun, para pakar hukum menilai langkah itu sia-sia belaka karena tidak ada dasar hukumnya

Otoritas di Missouri mengatakan kurangnya transparansi Tiongkok mengenai COVID-19 membuat negara bagian tersebut mengalami kerugian ekonomi yang sangat besar. 

BACA JUGA: Waspadai Tanda dan Gejala Baru Virus Corona pada Kulit

Gugatan hukum itu dilayangkan ke pengadilan pemerintah federal oleh Jaksa Negara Bagian Missouri Eric Schmitt.

Dalam gugatannya, negara bagian Missouri beserta penduduknya mengklaim mengalami kerugian ekonomi sampai puluhan miliar dolar AS. Penggugat meminta kompensasi atas kerugian tersebut.

BACA JUGA: Perangi Corona, Evalube Sterilisasi Pabrik hingga Lingkungan Sekitar

"Pemerintah Tiongkok berbohong ke masyarakat dunia mengenai bahaya dan sifat menular COVID-19, membuat yang bersuara diam, dan tidak berbuat banyak untuk menghentikan penyebaran penyakit," kata Schmitt, seorang politisi Partai Republik AS, lewat pernyataan tertulis.

"Mereka harus diminta bertanggung jawab atas perbuatannya itu," kata dia.

BACA JUGA: Korelasi Polusi Udara dan Penyebaran Corona, Pak Anies, Tolong Dibaca

Gugatan itu juga menuduh Pemerintah Tiongkok memperparah situasi di tengah pandemi dengan memborong masker dan perlengkapan pelindung diri lainnya.

Presiden AS Donald Trump, juga berasal dari Partai Republik, sempat memuji kebijakan pengendalian dan penanggulangan wabah yang dilakukan oleh Pemerintah Tiongkok dan Presiden Xi Jinping. Namun, Trump dan pejabat senior AS lainnya sering menyebut COVID-19 sebagai penyakit yang disebabkan "Virus Tiongkok" (Chinese virus).

Tidak hanya Missouri, sejumlah pengusaha asal AS juga telah menggugat Tiongkok ke pengadilan di Amerika Serikat.

Sejumlah ahli hukum mengatakan upaya menggugat Tiongkok atas penyebaran COVID-19 melalui pengadilan di AS kemungkinan gagal.

Tom Ginsburg, profesor hukum di University of Chicago, menurut doktrin hukum internasional, kedaulatan yang dimiliki negara asing membuat mereka tidak dapat digugat di pengadilan AS.

Ginsburg menjelaskan banyaknya gugatan yang dilayangkan ke Tiongkok akhir-akhir ini merupakan strategi politik Partai Republik jelang pemilihan presiden pada November 2020.

"Kami mengamati banyak simpatisan politisi sayap kanan memindahkan fokus ke Tiongkok demi menutupi kesalahan Pemerintah AS," terang Ginsburg.

Trump sempat dinilai kurang serius menangani COVID-19, penyakit yang per Selasa (21/4) telah menyerang hampir 800.000 orang dan menewaskan lebih dari 43.000 jiwa.

Pandemi COVID-19 memaksa gubernur negara-negara bagian menetapkan aturan tinggal dalam rumah sehingga banyak usaha gulung tikar dan kegiatan sosial berhenti. Setidaknya, 22 juta orang mendaftar untuk bantuan pengangguran dalam satu bulan terakhir. Angka itu menembus rekor baru dalam catatan Pemerintah AS.

"Jika AS ingin menuntut Tiongkok, gugatan itu harus diajukan lewat forum internasional," kata Chimene Keitner, profesor hukum internasional di University of California.

"Tidak ada kewenangan hukum yang dapat mengadili gugatan tersebut di pengadilan AS," terang dia. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler