Negara Dinilai Tidak Lindungi TKI

Sabtu, 20 November 2010 – 17:37 WIB

JAKARTA - Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah mengatakan Undang-undang No 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) menjadi sumber rentetan masalah bagi para buruh migran yang bekerja di luar negeriAlasannya karena Undang-undang tersebut tidak mengatur skema perlindungan bagi para TKI.

"Undang-undang ini menjadi sumber satu rentetan masalah besar yang membuka pintu yang sangat lebar terjadinya persoalan

BACA JUGA: Sistem Penggajian PNS Perlu Ditinjau Ulang

Tidak hanya di luar negeri tetapi juga di dalam negeri
Karena Undang-undang ini tidak memberikan satu skema yang sangat jelas bagaimana perlindungan yang harus dibangun oleh pemerintah Indonesia," kata Anis Hidayah pada diskusi bertema "Pahlawan Devisa Yang Tersiksa" di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (20/11).

Justru dengan adanya Undang-undang para buruh migran yang umumnya pembantu rumah tangga dieksploitasi oleh negara dan Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI)

BACA JUGA: Tegaskan si Bos Tak Terkait Gayus

Menurut Anis, Undang-undang tersebut malah memfasilitasi PJTKI agar bisa menempatkan buruh migran di luar negeri dengan keuntungan yang besar dan negara mendapatkan devisa.

"Undang-undang ini menfasilitasi bagaimana PJTKI bisa menempatkan buruh migran ke luar negeri sehingga mereka dapat keunutungan dan negara dapat devisa," katanya.

Menurut Anis pula, keberadaan Undang-undang tersebut, Indonesia melanggengkan posisi status quo dalam penegakan hak asasi manusia (HAM)
Kata dia, seharusnya dengan dimilikinya Undang-undang TKI, Negara bisa melindungan warganya yang teraniaya di luar negeri.

Masih menurut Anis, rentetan penganiayan para tenaga kerja wanita (TKW) di Arab Saudi, mulai dari Sumiati dan berlanjut ke Kikim Komalasari menegaskan bahwa kejahatan terhadap buruh mihran Indonesia sudah terjadi sistematis.

"Tidak bisa lagi dikatakan kasus

BACA JUGA: Polri Bingung Tangani Penyuap Gayus

Yang terjadi ini adalah sudah masuk kejahatan kemanusiaan karena sudah diluar dari koridor kemanusian yang harusnya negara melindungi warganya," tukasnya(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Majikan Gorok TKW di Arab Saudi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler