JAKARTA - Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah mengatakan Undang-undang No 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) menjadi sumber rentetan masalah bagi para buruh migran yang bekerja di luar negeriAlasannya karena Undang-undang tersebut tidak mengatur skema perlindungan bagi para TKI.
"Undang-undang ini menjadi sumber satu rentetan masalah besar yang membuka pintu yang sangat lebar terjadinya persoalan
BACA JUGA: Sistem Penggajian PNS Perlu Ditinjau Ulang
Tidak hanya di luar negeri tetapi juga di dalam negeriJustru dengan adanya Undang-undang para buruh migran yang umumnya pembantu rumah tangga dieksploitasi oleh negara dan Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI)
BACA JUGA: Tegaskan si Bos Tak Terkait Gayus
Menurut Anis, Undang-undang tersebut malah memfasilitasi PJTKI agar bisa menempatkan buruh migran di luar negeri dengan keuntungan yang besar dan negara mendapatkan devisa."Undang-undang ini menfasilitasi bagaimana PJTKI bisa menempatkan buruh migran ke luar negeri sehingga mereka dapat keunutungan dan negara dapat devisa," katanya.
Menurut Anis pula, keberadaan Undang-undang tersebut, Indonesia melanggengkan posisi status quo dalam penegakan hak asasi manusia (HAM)
Masih menurut Anis, rentetan penganiayan para tenaga kerja wanita (TKW) di Arab Saudi, mulai dari Sumiati dan berlanjut ke Kikim Komalasari menegaskan bahwa kejahatan terhadap buruh mihran Indonesia sudah terjadi sistematis.
"Tidak bisa lagi dikatakan kasus
BACA JUGA: Polri Bingung Tangani Penyuap Gayus
Yang terjadi ini adalah sudah masuk kejahatan kemanusiaan karena sudah diluar dari koridor kemanusian yang harusnya negara melindungi warganya," tukasnya(awa/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Majikan Gorok TKW di Arab Saudi
Redaktur : Tim Redaksi