jpnn.com, JAYAPURA - Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) akhirnya memohon diri dari tahapan negosiasi dengan Indonesia untuk menuju ke Mahkamah Internasional. Sikap ini dijabarkan dalam surat tahap kedua kepada Presiden Joko Widodo.
Sebelumnya, surat pertama yang dilayangkan di era Presiden SBY tak mendapat jawaban. Komandan Kepolisian NFRPB, Elias Ayakeding mengatakan, dalam surat tahap kedua ini kembali ditawarkan perundingan dengan pemerintah Indonesia, sebelum NFRPB menempuh jalur diplomasi yang lebih tinggi; sidang mahkamah internasional.
BACA JUGA: Jokowi Diprediksi Bakal Kembali Menangi Pilpres 2019
"Ini sifatnya sekalian memohon diri dari tahapan negosiasi dengan Pemerintah Indonesia untuk menuju ke Mahkamah Internasional. Surat pertama sudah disampaikan sejak Presiden SBY dan kini Presiden Jokowi, namun hingga kini belum ada jawaban," kata Ayakeding, didampingi sejumlah anggota NFRPB di Prima Garden Abepura, Kamis (20/7).
Ayakeding menambahkan, jika surat ini tetap tak ditanggapi maka pihaknya lansung membawa persoalan Papua ke Mahkamah Internasional sesuai dengan aturan piagam PBB pasal 35 ayat 2. "Ada 20 tembusan ke kedutaan besar negara sahabat," katanya kepada Cenderawasih Pos.
BACA JUGA: Pilpres 2019: Jokowi-Tito, Prabowo-Gatot, Zulkifli Hasan sama....
Upaya ini juga akan meminta dukungan dan pengakuan kepada negara-negara pasifik yang tergabung dalam (Pasifik Independen Forum) untuk mengakui kedaulatan NRFPB yang telah diproklamirkan pada 19 Oktober 2011 lalu.
"Kami akan menggugat secara hukum pemerintah Indonesia atas kedaulatan kami di atas tanah kami negara federal, selama aneksasi yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Dan bila sampai Oktober 2017 Indonesia tak menanggapi maka kami akan melakukan gugatan di Den Haag, Belanda," tegasnya.
BACA JUGA: Tommy Soeharto Punya Kans Bersaing dengan Jokowi dan Prabowo
Dari surat yang disusun Presiden NFRPB, Forkorus Yaboi Sembut, Ayakeding membacakan bahwa NFRPB telah menyiapkan beberapa agenda yang disampaikan kepada Perdana Menteri Kerajaan Belanda sebagai mantan kolonial Nederlands New Guinea Papua Belanda, serta Sekretaris Jenderal Pasifik Islands Forum. Gugatan hukum atas sengketa aneksasi wilayah kedaulatan dan permasalahan Unilateral Declaration of Independence juga disiapkan.
Forkorus juga meminta meminta Sekretaris Jendral PBB untuk mencatat ulang atau mendaftar ulang Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) sebagai negara yang baru merdeka (newly independe state).
Mengingat NFRPB sudah pernah didaftar oleh pengacara internasional, Mr. Jan di Brussels ke Sekretariat PBB melalui register email kepada Tn. Ban Ki Moon Sekretaris Jenderal PBB pada 15 Februari 2012, kemudian telah mendapat konfirmasi penerimaan dari United Nations (UN) Security Service dengan Nomor 827 567848.
"Saya minta agar negara-negara anggota PBB mengambil sikap toleransi terhadap hukum bangsa-bangsa tentang aneksasi wilayah negeri Papua Barat dan Unilateral Declaration of Independence Bangsa Papua di Negeri Papua Barat, 19 Oktober 2011 di Jayapura sebagai dasar hukum terbentuknya NFRPB," tulis Forkorus. (ade/lay)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan Lupa! Yusril Punya Peluang Bersaing dengan Jokowi dan Prabowo
Redaktur & Reporter : Adek