jpnn.com, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengingatkan jajarannya dan pemda seluruh Indonesia untuk konsisten mengurus Perhutanan Sosial dan Hutan Adat.
Hal ini ditegaskannya saat memimpin Rakornis Nasional Tahap I tentang Hutan Adat di Jakarta Barat, Selasa. (23/1).
BACA JUGA: Gempa 6,4 SR, Menteri Siti Tolak Dievakuasi Keluar Gedung
"Hari ini kita laksanakan tahap I dari rangkaian koordinasi teknis tingkat nasional dimaksud, karena belum semua daerah dan belum semua usulan dapat dibahas pada rapat kerja hari ini dan akan terus dilanjutkan pada tahap-tahap rapat tenis berikutnya untuk hutan adat," ujar Menteri Siti.
Menurutnya, Rakernis hari ini menjadi bagian penting untuk dua hal dalam lingkup tugas KLHK.
BACA JUGA: Menteri LHK Dikukuhkan jadi Insinyur Profesional Utama
Yaitu tentang Agenda Perhutanan Sosial dan Hutan Adat.
Menteri Siti mengatakan, agenda Perhutanan Sosial merupakan bagian integral dari kebijakan pemerataan ekonomi yang disampaikan Presiden Jokowi di Istana Bogor pada 4 Januari 2017 lalu.
BACA JUGA: Menteri Siti Terharu Presiden Jokowi Resmikan Tol Bakauheni
Tujuan utamanya adalah untuk mengatasi kesenjangan sosial.
"Untuk itu diperlukan perubahan pengelolaan hutan melalui pemberian akses kelola kepada masyarakat dalam bentuk hutan sosial," imbuh Menteri Siti.
Implementasi program Perhutanan Sosial dilaksanakan melalui lima skema.
Yaitu Hutan Desa /Nagari (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Kemitraan Kehutanan (KK) dan Hutan Adat (HA).
Kebijakan alokasi kawasan hutan untuk program Perhutanan Sosial telah dialokasikan dalam PIAPS seluas 12,7 Juta Ha.
Namun, berdasarkan analisa Kementerian LHK dari target 12,7 Juta ha, telah diusulkan kepada Bapak Presiden Jokowi sampai dengan tahun 2019 hanya seluas 4,38 Juta Ha.
"Saya usulkan pada Bapak Presiden hanya seluas 4,38 juta hektar. Karena tidak mungkin bisa capai target 12,7 juta ha sampai 2019. Berat. Jadi saya minta kita realistis saja, urus yang 4,38 juta ha aja dulu,"
Saat ini dalam rangka percepatan pemberian hak kelola hutan sosial telah dibentuk pokja percepatan Perhutanan Sosial dan pelayanan berbasis online.
Selanjutnya, terkait dengan masyarakat hukum adat dan hutan adat, menurut Siti, pemerintah akan mengacu pada Pasal 18 B UUD 1945 pada ayat (1) dan (2).
Ayat 1 tentang negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
Kemudian Ayat 2, negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
Selain itu juga melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2012 telah ditegaskan berkenaan dengan hutan Adat sebagai home-range Masyarakat Hukum Adat..
Kemudian pada Maret 2015 Surat Edaran Kementerian Lingkungan Dan Kehutanan Nomor: SE.1/Menlhk-II/2015 berkaitan dengan kalim masyarakat setempat atau Masyarakat Hukum Adat (MHA) harus dihindari tindakan represif, serta selanjutnya PermenLHK Nomor P. 32/Menlhk-Setjen/2015 tentang Hutan Hak, dan puncaknya ketika pengakuan resmi hutan adat di istana negara oleh Presiden RI Bapak Jokowi dengan penyerahan SK tentang Hutan Adat kepada beberapa perwakilan.
Demikian pula perangkat lain seperti tentang kearifan lokal juga telah diberikan arahan-arahanya dengan Peraturan Menteri LHK pada tahun 2017 lalu.
"Menurut Bapak Presiden, pengakuan Hutan Adat, pengakuan hak-hak tradisional Masyarakat Hukum Adat, berarti merupakan pengakuan nilai-nilai asli Indonesia dan pengakuan terhadap Jati Diri asli bangsa Indonesia,"
Presiden, kata Menteri Siti juga memerintahkan bahwa di dalam peta nanti akan ada penyesuaian terhadap kriteria baru.
Yaitu peta Hutan Adat, dan KLHK telah menyesuaikan nomenklatur atau legenda hutan adat dalam peta-peta kehutanan.
Siti mengatakan, terkait dengan kearifan lokal dan pengetahuan tradisional, yang selama ini dijaga, dihayati, dan dijalankan oleh Masyarakat Hukum Adat menjadi penting sebagai penyeimbang dari arus globalisasi dan modernisasi yang terkadang tidak sesuai dengan kondisi geografis, budaya, maupun sosial dari komunitas Masyarakat Hukum Adat.
"Di sinilah perlunya negara hadir untuk memberikan perlindungan bagi Masyarakat Hukum Adat," imbuhnya.
Menteri Siti berharap melalui rakornis ini ada kesepahaman antara pemerintah daerah, CSO dan pemerintah pusat untuk melindungi hutan adat.
Dia juga berterima kasih pada semua pihak termasuk Komnas HAM yang turut membantu KLHK untuk menyelesaikan masalah hutan adat.
"Diharapkan rapat koordinasi teknis nasional Hutan Adat tahun 2018 ini, menjadi media komunikasi, media sosialisasi dan media pembelajaran. Selain itu saya mengharapkan dalam . Kita berharap bahwa harapan masyarakat adat untuk berada pada kawasannya sendiri, kawasan hutan adat menjadi nyata sebagai bagian harmonis hubungan manusia dan alam sebagai rangkaian upaya penyiapan Indonesia sebagai negara maju," pungkas Siti. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gembira Bersama Kelola Sampah Menuju Hidup Bersih dan Sehat
Redaktur & Reporter : Natalia