jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) benar-benar tidak ingin ada pemimpin daerah yang tersangkut korupsi tapi masih punya kuasa. Setelah pelantikan Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hambit Bintih dilarang, kini giliran Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah diminta merelakan jabatannya.
Dalam waktu dekat, lembaga antirasuah itu mengirimkan surat rekomendasi pemberhentian sementara Atut. Surat itu terkait dengan status tersangka Banten-1 tersebut atas kasus dugaan suap dalam sengketa pilkada Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi (MK).
BACA JUGA: Polri: Kondisi Keamanan Papua Membaik
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menjelaskan, prosedur tersebut memang menjadi salah satu standar. Itu dilakukan karena Atut tidak efektif lagi dalam menjalankan fungsinya. ’’Standarnya, bila seseorang menjadi tersangka dan ditahan, KPK membuat surat untuk dilakukan pemberhentian sementara,’’ ujarnya.
Kapan surat itu dikirim? Dia menyatakan bergantung tanda tangan Ketua KPK Abraham Samad. Mantan advokat itu mengaku belum mengecek apakah surat tersebut sudah dibuat, ditandatangani, dan dikirim atau belum. Dia hanya bisa memastikan bahwa surat itu pasti ada dan segera dikirim. ’’Alasan lain, negara akan dirugikan karena harus membayar (gaji, Red) dia. Sementara itu, dia tidak memberikan kontribusi,’’ tegasnya.
BACA JUGA: Tanpa Skor, Pelamar CPNS Boleh Protes
Pimpinan KPK berusia 54 tahun itu juga tidak memungkiri bahwa masih melekatnya jabatan gubernur pada diri Atut membuatnya leluasa bersikap tidak fair. Yakni, bisa mengarahkan dan mengatur orang-orang untuk tidak menjadi saksi.
Paradigma KPK, untuk menurunkan kepala daerah, tidak perlu menunggu statusnya menjadi terdakwa. Tidak adanya SP3 atau penghentian penyidikan oleh KPK akan membuat seluruh tersangka menjadi terdakwa.
BACA JUGA: Gus Dur Dituduh Zionis Karena Pemikirannya Membingungkan
Selain itu, diyakini, pemberhentian istri almarhum Hikmat Tomet tersebut dari pucuk pimpinan Banten akan mempermudah penyidikan. Bambang melanjutkan, KPK saat ini mendorong pemerintah untuk tegas dalam mengambil posisi dan sikap. Terutama terhadap kepala daerah yang terjerat kasus.
’’Ada pengalaman-pengalaman, orang-orang yang menjadi tersangka itu masih mempunyai kewenangan. Kalau itu yang terjadi, bisa bahaya bagi penegakan hukum. Ketika dia sudah diberhentikan, akan lebih mudah prosesnya,’’ tuturnya. (dim/bay/c5/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pikap Tabrak Truk Gandeng, 18 Tewas
Redaktur : Tim Redaksi