Negara Rugi Rp 1,15 Triliun Gegara Korupsi Pembangunan Jalur Kereta Besitang-Langsa

Selasa, 02 Juli 2024 – 19:30 WIB
Pembangunan jalur kereta api Besitang - Langsa merupakan salah satu proyek strategis nasional di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Jumat (28/2/2020). (Dok ANTARA)

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan, Sumatera Utara.

Proyek yang berlangsung pada 2017 hingga 2023 itu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,15 triliun.

BACA JUGA: Prof Anthony Ungkap Kejahatan Pemerintah dalam Proyek Perumahan, IKN, hingga Kereta Cepat

"Berdasarkan laporan hasil audit kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) pada 13 Mei 2024, total kerugian negara sejumlah sebesar Rp1.157.087.853.322," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan persnya, Selasa (2/7).

Total Rp1,15 triliun kerugian negara itu, lanjut dia, berasal dari Rp7,9 triliun lebih merupakan kerugian negara dari hasil pekerjaan review design atau peninjauan disain pembangunan jalur kereta api.

BACA JUGA: Eks Gubri Syamsuar Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasus Korupsi, Kerugian Negara Rp 40 Miliar

Antara pembangunan jalur kereta api Sigli-Bireuen di Aceh, dan Kuta Blang-Lhokseumawe - Langsa - Besitang pada 2015 yang menghubungkan sejumlah daerah di Aceh ke Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Kemudian sebesar Rp1.118.586.583.905 kerugian negara untuk pekerjaan review design pembangunan jalur kereta api antara Besitang - Langsa.

BACA JUGA: KPK Melelang Aset Hasil Korupsi Milik eks Wakil Rektor UI di Depok

"Selanjutnya tercatat Rp30.599.832.322 kerugian negara pekerjaan review design pembangunan jalur kereta api antara Besitang-Langsa," jelas dia.

Adapun aset yang telah disita oleh tim penyidik antara lain 36 bidang tanah dan bangunan milik tujuh tersangka di Aceh, Medan, Jakarta, dan Bogor dengan luas total 1,6 hektare.

"Aset itu akan digunakan kepentingan pembuktian hasil kejahatan dan pemulihan kerugian negara," ujar Harli yang pernah menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam Deli Serdang, Sumatera Utara.

Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, sebelumnya menetapkan tujuh orang tersangka atas dugaan korupsi proyek pengadaan pembangunan jalur kereta api Besitang - Langsa.

Ketujuh tersangka itu, yakni berinisial FG diduga memiliki peranan mengkondisikan paket pekerjaan proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa periode 2017 hingga 2019 oleh Balai Teknik Perkeretaapian Medan senilai Rp1,3 triliun.

Kemudian NSS dan AGP selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) proyek tersebut dan mantan kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan.

Terakhir AAS dan HH selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), RMY selaku Ketua Kelompok Kerja Pengadaan Kontruksi 2017, dan AG selaku Direktur PT DYG konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan.

"Ketujuh tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atau Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," tutur Harli. (antara/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Usut Korupsi Bansos Presiden, Mensos Risma: Zaman Aku Sudah Enggak Ada


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler