Negara Terlibat Kematian 6 Laskar FPI, Tugas Komnas HAM Masih Jauh dari Selesai

Senin, 11 Januari 2021 – 23:54 WIB
Komnas HAM menyelidiki kasus tewasnya enam Laskar FPI. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Pusat Studi Hak Asasi Manusia (HAM) Universitas Islam Indonesia (UII) Eko Riyadi menyatakan, tugas Komnas HAM dalam kasus terbunuhnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) masih jauh dari selesai. Komnas HAM harus terus mengawal kasus ini hingga tuntas meski rekomendasinya bukan diselesaikan di pengadilan HAM.

"Tugas Komnas HAM dalam kasus FPI belum selesai. Komnas HAM harus memastikan rekomendasinya diikuti oleh kepolisian dan juga harus tetap mengawasi proses penyelidikan dan penyidikan bahkan hingga penuntutan." kata Eko Riyadi dalam kanal YouTube Bravos Radio Indonesia, Senin (10/1). 

BACA JUGA: Instruksi Kapolri Terkait Hasil Investigasi Komnas HAM soal Kematian 6 Laskar FPI

Hal ini karena aktor di balik kejadian ini adalah aktor negara. Artinya, kepolisian adalah representasi negara. Karenanya, perlu pengawasan lebih dibanding kasus pembunuhan biasa.

"Karena aktornya adalah aktor negara, artinya polisi ini aktor negara. Sehingga, harus ada pengawasan yang lebih dibandingkan pembunuhan biasa." tegasnya.

BACA JUGA: Kematian Laskar FPI Jadi Sorotan Publik, Tim Polri Bakal Cekatan Laporkan Hasil Kerja

Dosen Fakultas Hukum dan Direktur Pusat Studi Hak Asasi Manusia UII ini juga menekankan bahwa pengawasan ini penting karena terbunuhnya enam orang laskar FPI diduga akibat adanya penyalahgunaan senjata api atau kekerasan di luar standar hukum. 

"Karena patut diduga terbunuhnya enam laskar FPI ini terjadi akibat penggunaan senjata api atau kekerasan di luar standar seharusnya, maka disitulah peran Komnas HAM harus hadir," sambungnya.

BACA JUGA: Siapa yang Memerintahkan Laskar FPI Menyerang Polisi?

Selain Komnas HAM, civil society juga harus turut mendorong dan memastikan agar semua rekomendasi dilaksanakan dan dipatuhi oleh negara dalam hal ini kepolisian. 

"Maka yang bisa kita lakukan sekarang adalah turut mendorong dan  memastikan agar kepolisian mengikuti rekomendasi yang dibuat Komnas HAM." tegasnya.(esy/jpnn)

 

 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler