Negara Tetangga Indonesia Ini Resmi Legalkan Konsumsi Ganja, Antrean di Mana-Mana

Kamis, 09 Juni 2022 – 17:29 WIB
Pembeli memenuhi Highland Cafe, salah satu tempat yang menjual berbagai macam produk makanan dan minuman berbahan dasar ganja di Bangkok, Thailand, Kamis (9/6/2022). Thailand kini jadi satu-satunya negara Asia yang melegalkan budidaya dan konsumsi ganja sebagai makanan, minuman atau obat. Foto: Manan VATSYAYANA / AFP

jpnn.com, BANGKOK - Thailand pada Kamis melegalkan penanaman ganja dan mengonsumsinya dalam minuman dan makanan, tetapi masih tetap melarang orang mengisap ganja.

Thailand menjadi negara pertama di Asia yang menerapkan kebijakan itu, dengan tujuan untuk meningkatkan sektor pertanian dan pariwisata.

BACA JUGA: Ladang Ganja Seluas 5 Hektare di Gayo Lues Dimusnahkan, Brigjen Roy Hardi Berpesan Tegas

Calon pembeli terlihat antre di gerai-gerai penjualan minuman infus daun ganja, permen dan produk lainnya.

Para pendukung tanaman itu menyambut baik reformasi di Thailand yang selama ini dikenal reputasinya sebagai negara yang memberlakukan undang-undang antinarkoba secara tegas.

BACA JUGA: Pemuda Ini Tanam Puluhan Pohon Ganja di Rumah, Sudah Jalan Setahun, Lihat

"Setelah COVID, ekonomi anjlok, kami betul-betul memerlukan hal ini," kata Chokwan Kitty Chopaka, pemilik toko permen karet ganja.

Thailand, yang memiliki tradisi memakai ganja untuk meredakan nyeri dan pegal-pegal, melegalkan ganja untuk pengobatan pada 2018.

BACA JUGA: Ladang Ganja Seluas 6,28 Hektare Ditemukan di Aceh, Langsung Dibakar, Lihat

Pemerintah, yang mengandalkan ganja sebagai tanaman komersial, berencana memberikan satu juta bibit tanaman ganja agar petani terdorong untuk menanamnya.

Namun, pihak berwenang akan berupaya mencegah ledakan penggunaan ganja yang bersifat rekreatif dengan membatasi kadarnya dalam produk-produk legal.

Kepemilikan dan penjualan ekstrak ganja yang mengandung lebih dari 0,2 persen tetrahidrokanabinol, bahan psikoaktif dalam ganja, tidak diperbolehkan.

Aturan itu juga melarang orang-orang mengisap ganja dan pelanggar dapat didenda dan dipenjara.

Para penanam ganja harus mendaftar lewat aplikasi pemerintah PlookGanja (tanam ganja). Hampir 100.000 orang telah menggunakan aplikasi itu, kata pejabat kementerian kesehatan Paisan Dankhum. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler