"Mudah-mudahan pada tanggal 15 Juni mendatang, kami bisa menuntaskan negosiasi harga penawaran divestasi saham NNT ini untuk tahap awal," kata Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi Departemen ESDM, Bambang Setiawan kepada wartawan di kantornya, Jumat (5/6).
Dijelaskan Bambang Setiawan, sebenarnya dalam mekanisme Kontrak Karya (KK) antara NNT dan Pemerintah Indonesia, disebutkan jika dalam negosiasi pertama dalam kurun waktu empat puluh hari belum tercapai kesepakatan, maka diberikan kesempatan tahap kedua untuk melakukan negosiasi kembali.
"Tapi, kayaknya kami akan langsung merealisasikan penunjukan independent auditor guna mencapai kesepakatan dengan NNT," ungkapnya.
Dengan begitu, penyelesaian masalah pendivestasian saham NNT ke pemerintah Indonesia bisa segera diselesaikan tanpa harus melampaui waktu yang diberikan oleh pihak badan arbitrase internasional selama 180 hari sejak keputusan arbitrase internasional dikeluarkan tanggal 31 Maret 2009 lalu.(sid/JPNN)
BACA JUGA: Pencairan Dana Nasabah Tanpa Izin
BACA ARTIKEL LAINNYA... Adaro Energy Kutip Laba Rp 887 Miliar
Redaktur : Tim Redaksi