Pencairan Dana Nasabah Tanpa Izin

Jaksa akan Hadirkan Boedi Sampoerna

Jumat, 05 Juni 2009 – 10:26 WIB
DEMO- Nasabah Bank Century mengelar aksi sebagai protes dan meminta manajemen bisa mengembalikan dana mereka. Foto: Dok
JAKARTA - Kasus penggelapan dana nasabah Bank Century dengan terdakwa Robert Tantular kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/6)Dalam persidangan, saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum menyebutkan, pencairan dana milik Boedi Sampoerna tidak disertai dengan izin dari pemiliknya.
   
Michael Chung, pegawai Bank Century cabang Kertajaya Surabaya mengatakan, pencairan berdasarkan persetujuan lisan dari Pimpinan Cabang Bank Century cabang Kertajaya Surabaya Gantoro

BACA JUGA: Pemda Diminta Permudah Izin Rusunami

"Saat itu (15 November 2008) belum ada persetujuan dari Boedi Sampoerna, hanya dari Pak Gantoro secara lisan," kata Chung.
   
Gantoro, kata Chung, sebelumnya sudah memberitahukan bahwa akan ada pencairan deposito milik Boedi Sampoerna atas perintah Robert
Jumlahnya USD 22,2 juta

BACA JUGA: PU Prioritaskan Bangun Jalan Lalu Lintas Ekonomi

"Saya bilang itu tidak bisa karena diblokir sebagai jaminan kredit," terang dia

     
Menurutnya, pemindahbukuan yang terjadi dari Bank Century cabang Kertajaya Surabaya ke Bank Century Senayan Jakarta sejumlah USD 96,5 juta.
     
Dalam kesaksiannya, Gantoro mengatakan, pada 17 November 2008 diterima memo via faksimili dari Boedi Sampoena tentang pemindahbukuan deposito tersebut

BACA JUGA: Adaro Energy Kutip Laba Rp 887 Miliar

Selain itu, menurut Gantoro tidak pernah ada komplain dari Boedi Sampoerna tentang pencairan depositonya"Tapi setelah itu tidak tahu bagaimana dengan uang itu," katanya menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Sugeng Riyono.
   
Saksi lain,  Kepala kasir Valas Bank Century Tan Ie Tung mengaku melakukan perintah Robert Tantular untuk mencairkan USD 18 juta dari jumlah dana yang sudah dipindahbukukan"Saya disuruh mendebet USD 18 juta," kata Tan Ie Tung yang bersaksi usai Gantoro.
   
Dia mengaku melapor kepada Robert setelah uang USD 96,5 masuk di Bank Century Senayan JakartaMenurutnya, pendebetan dilakukan karena sudah ada dealing slip yang disiapkan.
   
Terkait dengan keterangan saksi, JPU Damly Rowelcis enggan menanggapiTermasuk jika disebut keterangan itu malah meringankan Robert"Kan ini masih saksi dari Century, nanti kami hadirkan Boedi Sampoerna," katanya usai sidang.
   
Sebenarnya, Boedi dijadwalkan menjadi saksi pada persidangan Kamis (4/6)Namun dia tidak memenuhi panggilan"Informasinya sakitMakanya dipanggil ulang untuk Selasa (9/6)," jelasnya.
   
Seperti diketahui, Robert didakwa dengan tiga pasal Undang-undang Perbankan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjaraDia didakwa telah memindahbukukan deposito valas milik Boedi Sampoerna dan PT Lancar Sampoerna Bestari dari Bank Century cabang Kertajaya Surabaya ke Bank Century Senayan Jakarta sebesar USD 18 juta tanpa prosedur yang benar.
   
Jaksa juga menilai, Robert tidak memenuhi ketentuan UU Perbankan, yakni pengucuran kredit tanpa melalui prosedur kepada PT Wibowo Wadah Rejeki dan PT Accent Investment Indonesia Investindo Indonesia.   

Sementara dalam dakwaan ketiga, jaksa menilai terdakwa tidak melaksanakan Letter of Commitment (LoC) yang dibuat antara pemegang saham Bank Century dengan Bank Indonesia(fal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Metrodata Siap Bagikan Dividen Laba 2008


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler