Michael Chung, pegawai Bank Century cabang Kertajaya Surabaya mengatakan, pencairan berdasarkan persetujuan lisan dari Pimpinan Cabang Bank Century cabang Kertajaya Surabaya Gantoro
BACA JUGA: Pemda Diminta Permudah Izin Rusunami
"Saat itu (15 November 2008) belum ada persetujuan dari Boedi Sampoerna, hanya dari Pak Gantoro secara lisan," kata Chung.Gantoro, kata Chung, sebelumnya sudah memberitahukan bahwa akan ada pencairan deposito milik Boedi Sampoerna atas perintah Robert
BACA JUGA: PU Prioritaskan Bangun Jalan Lalu Lintas Ekonomi
"Saya bilang itu tidak bisa karena diblokir sebagai jaminan kredit," terang diaMenurutnya, pemindahbukuan yang terjadi dari Bank Century cabang Kertajaya Surabaya ke Bank Century Senayan Jakarta sejumlah USD 96,5 juta.
Dalam kesaksiannya, Gantoro mengatakan, pada 17 November 2008 diterima memo via faksimili dari Boedi Sampoena tentang pemindahbukuan deposito tersebut
BACA JUGA: Adaro Energy Kutip Laba Rp 887 Miliar
Selain itu, menurut Gantoro tidak pernah ada komplain dari Boedi Sampoerna tentang pencairan depositonya"Tapi setelah itu tidak tahu bagaimana dengan uang itu," katanya menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Sugeng Riyono.Saksi lain, Kepala kasir Valas Bank Century Tan Ie Tung mengaku melakukan perintah Robert Tantular untuk mencairkan USD 18 juta dari jumlah dana yang sudah dipindahbukukan"Saya disuruh mendebet USD 18 juta," kata Tan Ie Tung yang bersaksi usai Gantoro.
Dia mengaku melapor kepada Robert setelah uang USD 96,5 masuk di Bank Century Senayan JakartaMenurutnya, pendebetan dilakukan karena sudah ada dealing slip yang disiapkan.
Terkait dengan keterangan saksi, JPU Damly Rowelcis enggan menanggapiTermasuk jika disebut keterangan itu malah meringankan Robert"Kan ini masih saksi dari Century, nanti kami hadirkan Boedi Sampoerna," katanya usai sidang.
Sebenarnya, Boedi dijadwalkan menjadi saksi pada persidangan Kamis (4/6)Namun dia tidak memenuhi panggilan"Informasinya sakitMakanya dipanggil ulang untuk Selasa (9/6)," jelasnya.
Seperti diketahui, Robert didakwa dengan tiga pasal Undang-undang Perbankan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjaraDia didakwa telah memindahbukukan deposito valas milik Boedi Sampoerna dan PT Lancar Sampoerna Bestari dari Bank Century cabang Kertajaya Surabaya ke Bank Century Senayan Jakarta sebesar USD 18 juta tanpa prosedur yang benar.
Jaksa juga menilai, Robert tidak memenuhi ketentuan UU Perbankan, yakni pengucuran kredit tanpa melalui prosedur kepada PT Wibowo Wadah Rejeki dan PT Accent Investment Indonesia Investindo Indonesia.
Sementara dalam dakwaan ketiga, jaksa menilai terdakwa tidak melaksanakan Letter of Commitment (LoC) yang dibuat antara pemegang saham Bank Century dengan Bank Indonesia(fal)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Metrodata Siap Bagikan Dividen Laba 2008
Redaktur : Tim Redaksi