jpnn.com - Limapuluh Kota--Diduga tidak menginginkan kelahiran bayi karena hubungan diluar nikah, seorang gadis remaja sebut saja, Cantik, 18, Warga salah satu Jorong di Nagari Simalanggang, Kecamatan Payakumbuh, melakukan aborsi.
Peristiwa yang menjadi aib itu, dikabarkan terjadi pada penghujung Desember tahun lalu yang sudah menjadi buah bibir masyarakat. Aborsi yang dilakukan Cantik dibantu sang ayah dengan mencarikan dukun. Anggota Satuan Reserse Kriminal yang mendengar informasi tersebut langsung memintai keterangan kepada Cantik dan Ayahnya.
BACA JUGA: Digerebek Istri Saat Mesum Dengan Selingkuhan
Mirisnya metode yang dilakukan untuk melakukan aborsi terbilang cukup nekad, sebab pasien awalnya diurut hingga di korek menggunakan batang ubi seperti pengakuan, Cantik kepada petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Payakumbuh.
Remaja putri yang diketahui baru saja tamat dari sebuah sekolah itu, mengaku aborsi nekad dilakukannya karena sudah menjadi pembicaraan ditengah-tengah masyarakat.
BACA JUGA: Bayi Meninggal, Hilang di RS
"Saya tidak tidak tahu ketempat siapa dibawa, tapi setelah diurut dan dikorek menggunakan batang ubi dan beberapa hari sebelumnya disuruh mengkunsumsi jus nenas,"aku Cantik kepada petugas di Unit PPA Satreskrim Polres Payakumbuh, Senin(20/1) lalu.
Cantik yang baru saja tamat sekolah itu, mengaku saat bayi keluar dari rahimnya sudah dalam keadaan tidak bernyawa, meski semua anggota tubuhnya sudah utuh. Menurut pengakuannya janin itu sudah berusia sekitar 5 bulan.
BACA JUGA: Suami Istri Ditangkap Bawa Ganja
Sementara ayah pelaku aborsi, mengakui melakukan penguburan terhadap janin tersebut dengan menggali lobang sekitar 65-70 Cm didekat rumah. Bahkan dalam pengakuannya ayah pelaku siap melakukan penggalian kembali janin yang telah dikuburnya itu.
Kapolres Payakumbuh, AKBP. Rubintoro Suhada ketika dimintai tanggapannya terhadap kasus ini, mengatakan bahwa. Memang keduanya pernah dimintai keterangan di PPA Polres Payakumbuh, namun mereka di suruh pulang kembali.
"Tempat tinggal mereka memang berada diwilayah hukum Polres Payakumbuh, dan kita juga dapat informasi dari masyarakat bahwa penguburan janin tersebut disekitar rumah Bunga, setelah kita cari belum ditemukan. namun karena Locus Delicty / kejadian aborsi kandunganya berada di wilayah hukum Polres Lima Puluh Kota, kasus ini kita serahkan ke mereka". Sebut Kapolres.
Peristiwa yang terjadi di LImapuluh Kota menjadi kekhawatiran para orang tua, sebab jika tidak mewaspadainya akan bisa mengalami hal yang sama. Apalagi saat ini kemajuan teknologi informasi yang semakin canggih dengan peluang komunikasi yang sulit dikontrol.(fdl)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jenazah Hanyut Terborgol, Ternyata Pencuri
Redaktur : Tim Redaksi