jpnn.com, PULANG PISAU - Kurai alias Urai diamankan polisi setelah kedapatan membawa belati tanpa izin.
Urai dianggap melanggar pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.
BACA JUGA: Bintan Diserbu 600 Wisman Tiongkok saat Weekdays
"Urai diamankan, Rabu (23/8) siang di halaman Mapolres Pulpis," kata Kasat Reskrim Polres Pulpis AKP Edia Sutaata, Kamis (24/8/2017) pagi.
Saat itu, kata Edia, pihaknya sedang melaksanakan razia di halaman Polres Pulpis.
BACA JUGA: Kondom Berserakan di Gang Perpustakaan, Ternyata Oh Ternyata
Nah, Urai ketika itu sedang melintas. Mobil yang dikemudikan tersangka disetop.
"Kemudian dilakukan pemeriksaan dan di dalam mobil tersangka, tepatnya di jok tengah dalam tas selempang ditemukan senjata tajam yang diakui tersangka," beber dia.
BACA JUGA: Peselancar Layang dan Angin dari 13 Negara Berkompetisi di Pulau Tabuhan Banyuwangi
Setelah menjalani pemeriksaan, Urai tidak memiliki izin membawa sajam tersebut.
"Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka. Tersangka mengaku membawa sajam itu untuk menjaga diri," kata Edia. (art/dar)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Badan Penuh Tato, Eh Lihat Suntik Langsung Ngompol
Redaktur & Reporter : Ragil