Nekat Beraksi di Asrama TNI AD, Selesai deh

Sabtu, 07 November 2020 – 02:15 WIB
Polisi mengungkap barang bukti sepeda curian di Polsek Lengkong, Jalan Buah Batu, Bandung, Jumat (6/11/2020). ANTARA/Bagus Rizaldi

jpnn.com, BANDUNG - Kasus penadah sepeda curian di Bandung, Jawa Barat terungkap setelah adanya pencurian di Asrama TNI AD, di Kecamatan Lengkong.

Tim Polsek Lengkong, Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus ini berkat laporan dari anggota TNI.

BACA JUGA: Kompol Imam Zaidi yang Dicap Pengkhianat oleh Irjen Agung Dinilai Terjebak Hedonisme

Kepala Polsek Lengkong Komisaris Polisi Kusna Djefridja mengatakan, tiga orang tersangka kini telah diamankan. Ketiganya adalah MIS, BA, dan CIR.

Menurut Kusna, mereka telah melakukan aksi pencurian sepeda sebanyak 12 kali.

BACA JUGA: Dua Prajurit TNI Ini Bikin Bangga, Brigjen Jumariono: Mereka Patut Dijadikan Contoh

"Kronologi pengungkapannya itu berawal dari adanya laporan anggota TNI yang telah mengamankan satu orang pelaku (MIS) yang sebelumnya melakukan pencurian sepeda gunung," ucapnya di Bandung, Jumat (6/11).

Berdasarkan keterangan MIS, polisi bersama anggota TNI kemudian melakukan penyelidikan.

Polisi memulai pengusutan dengan melihat rekaman CCTV atas adanya kasus pencurian sepeda pada 1 November 2020 lalu.

Dari penyelidikan itu, polisi akhirnya menangkap satu orang lagi berinisial BA.

BACA JUGA: Ipang Menilai Pernyataan Mahfud MD Memukul Habib Rizieq, Berbahaya

Kusna mengatakan, BA mengaku telah melakukan aksinya sebanyak enam kali di wilayah Lengkong.

"Mereka mengaku menjual sepeda itu ke penadah secara online, harganya berkisar Rp 1 juta. Kemudian kami selidiki lagi untuk mencari penadahnya," kata Kusna.

Polisi kemudian melakukan pengembangan lagi dengan menangkap seorang penadah sepeda curian berinisial CIR di kawasan Kopo.

Dijelaskan Kusna, CIR ditangkap bersama barang bukti satu unit sepeda gunung berwarna biru.

"Mereka murni memiliki motif untuk mendapat uang dari aksi pencurian itu," tambahnya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler