jpnn.com, MALANG - Satreskoba Polres Malang Kota, Jatim menangkap seorang warga Desa Asrikaton Kecamatan Pakis berinisial EM (40).
Dia ditangkap setelah ketahuan menanam ganja di halaman rumahnya.
BACA JUGA: Suami Tanam Ganja untuk Obat Istrinya itu Legawa Divonis 8 Bulan Penjara
Dari pengangkapan ini, polisi juga mengamankan barang bukti pohon ganja, dan ganja kering. Tersangka mengaku tanaman ganja ini untuk di konsumsi sendiri.
Temuan tanaman ganja tersebut, bermula dari penangkapan tersangka berinisial IW, warga Kelurahan Purwantoro Kota Malang. IW ditangkap polisi di Jalan Batu Bara Kota Malang.
BACA JUGA: Musim Panen Ganja Tiba, Eh BNN Datang..
IW mengaku mendapatkan daun ganja dari rumah EM.
Kaur Bin Ops (KBO) Satreskoba Polres Malang Kota Ipda Bambang Heryanta menjelaskan, di rumah tersangka EM didapati 1 pohon ganja lengkap dengan daunnya, tersangka menanam ganja sejak tahun 2017.
BACA JUGA: Rangga Ditangkap Saat Rawat Pokok Ganja di Ladang Kopi
"Setelah ditimbang, total berat daun ganja yang ada di pohon itu seberat 1,2 ons," ujar Iptu Bambang.
Pelaku mengaku mendapatkan bibit ganja dari temannya asal Jawa Barat.
Tersangka EM dijerat pasal 111 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.(yos/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia