jpnn.com, JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono mengingatkan kepada penyelenggara yang nekat pengin menggelar Reuni 212 pada Rabu (2/12) besok, maka siap-siap menerima konsekuensinya.
Menurutnya, polisi akan tegas membubarkan kegiatan yang menimbulkan atau mengundang kerumunan massa di tengah situasi pandemi COVID-19.
BACA JUGA: Terungkap Penyebar Video Wanita Berbuat Tak Senonoh Pakai Terong, Ternyata..
"Tentu Polri akan melakukan tindakan tegas kalau masih ada yang mau melakukan kerumunan, kami akan bubarkan," kata Brigjen Pol. Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.
Polri sudah berulang kali menyampaikan pesan kepada masyarakat agar tidak membuat kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa.
BACA JUGA: Pasukan Khusus Kostrad dan Marinir Tiba di Palu, Siap Gulung Kelompok Mujahidin Indonesia Timur
Lanjutnya, Polri pun tetap pada sikapnya untuk tidak mengeluarkan izin keramaian di tengah pandemi.
"Kami tidak akan mengeluarkan izin dan tentu kami akan antisipasi. Kami ingatkan kepada mereka yang masih menghendaki, yang demikian, jangan berharap," ujarnya.
BACA JUGA: Reuni 212, Henry Yosodiningrat Mewanti-wanti Anies Baswedan
Menurut Awi, Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis telah berpesan kepada para kasatwil satgas COVID-19 agar tidak ragu-ragu bertindak tegas demi menegakkan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19.
"Kalau masih ada pihak yang mengumpulkan orang, pimpinan Polri sudah jelas mengatakan segera membubarkan," kata Awi.
"Itu sudah perintah pimpinan. Pimpinan komitmen untuk mengawal protokol kesehatan."
Dalam menghadapi penularan virus corona di Indonesia, Kapolri tercatat telah dua kali mengeluarkan Maklumat Kapolri.
Pertama, maklumat tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran COVID-19 tertanggal 19 Maret 2020.
Kedua, maklumat kedua tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020 tertanggal 21 September 2020. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha