Nekat Kabur Seusai Sidang, Tahanan Ini Bernasib Sial

Minggu, 30 Juni 2024 – 04:53 WIB
Tim kepolisian menunjukkan tahanan berinisial Z usai penangkapan di wilayah Gontoran Lingsar, Lombok Barat, NTB, Sabtu (29/06/2024). (ANTARA/HO-Polresta Mataram)

jpnn.com, MATARAM - Nekat kabur seusai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, tahanan berinisial Z kembali ditangkap polisi.

Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan Z ditangkap di rumah kosong dekat rumahnya di wilayah Gontoran Lingsar, Lombok Barat.

BACA JUGA: Ini Dia Pelaku Utama yang Membuat 4 Tahanan Kabur dari Polsek Biromaru Sigi

"Kami sudah menyerahkan terdakwa kasus pencurian tersebut ke Kejaksaan Negeri Mataram, mengingat tahanan tersebut kabur di bawah pengawasan jaksa," kata Yogi, Sabtu.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Harun Al Rasyid membenarkan adanya penangkapan tahanan Z oleh Tim Satreskrim Polresta Mataram.

BACA JUGA: Fakta-Fakta Pembunuhan Pegawai Koperasi di Palembang, Nomor 4 Bikin Bergeleng

Harun turut menyampaikan terima kasih atas dukungan kepolisian dalam pencarian Z sejak kabur pada Rabu (26/6).

"Untuk selanjutnya, Z kami kembalikan ke Lapas Kelas II Lombok Barat," ujar Harun.

BACA JUGA: Jumat Dini Hari Tadi Pengguna Jalan Fly Over Cimindi Bandung Gempar

Harun menjelaskan tahanan yang kabur sebanyak dua orang. Selain Z, ada tahanan berinisial SH yang sudah lebih dahulu tertangkap pada Rabu malam (26/6) di rumahnya di wilayah Majeluk, Kota Mataram.

Keduanya kabur saat petugas pengawal tahanan dari kejaksaan akan mengembalikan seluruh tahanan ke Lapas Kelas IIA Lombok Barat seusai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Mataram.

Keduanya melarikan diri dengan cara membuka paksa jendela dan melompat dari kendaraan tahanan.

Keduanya memanfaatkan situasi saat laju mobil tahanan melambat.

Aksi itu terjadi saat kendaraan tahanan keluar dari jalan pintas (Bypass) Bandara Internasional Lombok (BIL) berbelok ke jalan perkampungan menuju Lapas Kelas IIA Lombok Barat.

Harun menyampaikan bahwa sidang untuk tahanan SH dalam kasus pencurian telah sampai pada pembacaan putusan pada Rabu (26/6). Hakim menjatuhkan SH pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan.

"Untuk tahanan Z, persidangan telah sampai pada pembacaan tuntutan jaksa dengan meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun," katanya. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Turunkan Propam, Irwasum, dan Bareskrim untuk Asistensi Kasus Vina Cirebon


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler