jpnn.com - BEKASI – Polresta Bekasi Kota menerapkan sanksi yang keras kepada warga yang bermain Pokemon Go di jalanan. Setiap pengendara yang ketahuan bermain game keluaran Nintendo itu akan didenda Rp 750 ribu.
“Kami ingin menekan angka kecelakaan di Kota Bekasi. Sehingga, para pengendara diharapkan kosentrasi saat berkendara,” kata Kasat Lantas Polresta Bekasi Kota, Kompol Bayu Pratama, seperti diberitakan Indopos (Jawa Pos Group) hari ini.
BACA JUGA: Yeni Nekat Menyayat Petugas, Ternyata Kurang Waras
Bayu menambahkan, aturan denda itu sesuai dengan pasal yang ada di dalam Undang-undang Lalulintas, yang mengatur sanksi bagi mengemudi dalam keadaan tidak kosentrasi.
Sementara, kata dia, game Pokemon Go itu akan membuat pengemudi tak konsen lantaran berbasis GPS. “Kalau kami temukan pengemudi yang menggunakan game tersebut, akan kami tindak tegas,” ujarnya.
BACA JUGA: Ahok Akui Ganjil-Genap Tak Signifikan Tekan Kemacetan
Sementara itu, BKD Kota Bekasi telah menerima surat edaran dari Kementrian PANRB No:B/2555/M.PANRB/07/2016 tanggal 20 Juli 2016, tentang larangan PNS bermain game Pokemnon Go saat sedang bekerja.
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Kota Bekasi, Dinar Faizal Badar mengatakan, imbauan itu sudah diedarkan ke seluruh pegawai. “Kami akan memberikan sanksi tegas apabila ada yang nekat bermain,” ucapnya. (dny/sam/jpnn)
BACA JUGA: Alphard Terbakar dan Meledak, Begini Jadinya
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fadel Muhammad Siap jadi Tim Sukses Sandiaga Uno
Redaktur : Tim Redaksi