jpnn.com - jpnn.com - Warga Kota Magelang bernama Dedy Hermawan alias Herman (36) tidak menyangka keberaniannya melawan pemalak justru berujung proses hukum. Penduduk Perum Depkes Blok C Nomor 2 Kelurahan Kramat Utara, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang itu kini menjadi tahanan di kepolisian.
Herman ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap seorang remaja bernama Diki Muhrizal (15). Sedangkan teman Diki yang bernama Indra Murza (22) masih dirawat intensif di RSUD Tidar akibat luka tusuk di bagian punggung.
BACA JUGA: Jleb! Jleb! Pentolan Preman Tewas, Suasana jadi Panas
Menurut keterangan yang dihimpun Jawa Pos Radar Kedu, kronologis kasus yang menjerat Herman bermula ketika dia dan temannya yang bernama Fuad Prasetyo (23) tengah menikmati secangkir kopi di warung angkringan Jalan Beringin, Rabu (1/2) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Lokasi angkringan itu tepat di depan tempat hiburan karaoke ternama di Magelang Selatan.
Di tengah obrolan sembari menyeduh kopi, Herman dan Fuad kedatangan orang yang tak dikenal. Kedua orang itu adalah Diki yang tercatat sebagai warga Kampung Tegalsari dan Indra warga Kampung Rejosari, Kelurahan Magersari, Kecamatan Magelang Selatan.
BACA JUGA: Preman Labrak 20 Orang, Terkapar Bersimbah Darah
Mereka menghampiri Herman dan saksi untuk meminta dan perhiasan secara paksa. Tentu saja keduanya menolak permintaan preman remaja tersebut.
Merasa tidak terima, Diki dan Indra langsung mendaratkan bogem mentah ke badan dan wajah Herman. Pukulan ini menyebabkan gigi Herman tanggal dan mengeluarkan darah segar.
Merasa terpojok, Herman terpaksa mengeluarkan pisau lipat dari saku celananya. Senjata yang biasa digunakan untuk mereparasi vapor alias rokok elektrik itu dihujamkan ke bagian tubuh dua pengeroyok tersebut. Keduanya lantas tersungkur ke tanah.
”Diki mengalami luka tusuk di bagian perut dan meninggal dunia di RSUD Tidar, Magelang lantaran kehabisan darah. Sementara Indra tertusuk di punggung dan harus mendapatkan perawatan intensif dari dokter,” kata Kasubag Humas Polres Magelang Kota AKP Esti Wardiani.
Setelah menusuk kedua pelaku pemerasan hingga salah satu di antaranya tersungkur bersimbah darah, Herman buru-buru melarikan diri. Beberapa saat kemudian, setelah mendapat laporan, aparat kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil mengamankan Herman.
Di rumah Herman, polisi menemukan barang bukti sebilah pisau lipat yang digunakan untuk membela diri. ”Tersangka sudah kami amankan tanpa perlawanan. Sejauh ini kasus tersebut masih ditangani tim penyidik,” kata Esti.
Esti menegaskan, Herman tetap melanggar hukum meski melakukan serangan balik untuk membela diri. Sebab, perlawanan yang berlebihan telah menimbulkan korban jiwa
Kini, Herman terancam jerat pasal 338 KUHP ayat 3 tentang pembunuhan dengan ancaman kurungan badan maksimal 15 tahun. ”Kami akan terus mendalami kasus ini. Sementara korban sudah kami serahkan ke pihak keluarga untuk segera dimakamkan,” jelas Esti.(cr1/ton/jpg)
Redaktur & Reporter : Antoni