jpnn.com, PALANGKA RAYA - Satuan Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah, mengkap dua sopir travel antarkota antarprovinsi karena menggunakan surat palu keterangan hasil pemeriksaan antigen.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Sandi Alfadien Mustofa melalui Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung Gultom mengatakan keduanya ialah AN (31) warga Jalan Kurnia dan AG (19) warga Jalan Kenari Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
BACA JUGA: Nekat Jual Surat Hasil Swab Antigen Palsu, Beginilah Nasib Pemuda Ini
Kedua tersangka sudah ditahan di Mapolresta Palangka Raya.
“Keduanya dikenakan Pasal 263 KUPH Juncto Pasal 568 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal enam tahun penjara,” kata Gultom di Palangka Raya, Sabtu (28/8).
BACA JUGA: 4 Fakta Mahasiswi Diperkosa Sopir Travel, Nomor 3 Paling Bikin Geram
Dia menjelaskan ditangkapnya kedua sopir travel asal Banjarmasin itu berawal ketika mereka hendak melintas di pos penyekatan yang berada di Jalan Mahir Mahar Km 23 pada Kamis (26/8) sekitar pukul 23.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini atas kecurigaan personel yang bertugas dan melakukan pengecekan terhadap surat kesehatan antigen kedua sopir tersebut.
BACA JUGA: Swab Express Indonesia juga Melayani Tes PCR dan Antigen di Rumah
Hasil pemeriksaan, surat yang dibawa dua sopir itu diduga kuat palsu.
Pertama kali ditangkap adalah AN.
Tidak berselang lama, petugas juga mengamankan AG yang melakukan perbuatan yang serupa.
Saat itu keduanya diamankan dan langsung digiring ke Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan pemeriksaan terkait hal tersebut.
“Ternyata, dari hasil pemeriksaan, surat keterangan sehat antigen palsu itu benar adanya," ucapnya.
Dia menyebutkan kedua sopir yang ditangkap tersebut sama sekali tidak saling kenal.
Namun, katanya, modus operandi yang dilakukan sama yaitu menggunakan palsu surat keterangan hasil pemeriksaan antigen deteksi Covid-19.
Berdasarkan keterangan para tersangka itu, mereka membuat surat tersebut tanpa melakukan tes seperti biasanya.
Mereka hanya memberikan KTP kepada seseorang yang berada di Kota Banjarmasin.
Tidak lama kemudian surat keterangan antigen dengan hasil negatif keluar.
Menurut dia, untuk mendapat surat antigen dengan hasil negatif itu AN harus membayar Rp 82 ribu.
Sementara AG membayar Rp 100 ribu.
“Dengan membayar harga sebegitu, surat antigen mereka dengan hasil negatif keluar," ungkapnya.
Selanjutnya dari penangkapan kedua tersangka, penyidik juga menyita barang bukti berupa satu lembar surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan antigen Covid-19, dengan hasil pemeriksaan negatif tertanggal 22 Agustus 2021 dan 24 Agustus yang tertulis dikeluarkan oleh Detasemen Kesehatan Wilayah 06.04.02 Rumah Sakit TK. III DR. R. Soeharsono. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy