Nekat Mudik Lebaran ke Sragen Bakal Dikarantina Dahulu Selama 7 Hari

Kamis, 15 April 2021 – 22:13 WIB
Mudik lebaran. Foto ilustrasi: Dok/Antara

jpnn.com, SRAGEN - Pemerintah Kabupaten Sragen meminta warganya untuk tidak mudik lebaran pada Hari Raya Idul Fitri 2021. Hal itu untuk menghindari terjadinya penyebaran Covid-19.

Pemerintah sudah menyiapkan sanksi bagi para pemudik yang nekat melanggar aturan larangan mudik pada masa liburan Idul Fitri 2021.

BACA JUGA: Lampu Jalan di Palembang Sering Padam, Ternyata Dua Orang Ini Penyebabnya

"Karantina dahulu 7 hari karena kalau hanya sebentar mereka pikir itu tempat transit biasa. Setelah 7 hari baru ditest. Jadi menimbulkan dampak jera terlebih dahulu," papar Bupati Sragen Untung Yuni Sukowati dalam Dialog Tidak Mudik Lebih Baik yang diselenggarakan FMB9 KPCPEN Kamis siang.

Setelah itu, bila negatif, warga bisa kembali bersama keluarga di tempat masing-masing dan bagi yang positif Covid-19 maka melanjutkan karantina selama 14 hari. Dengan kebijakan-kebijakan itu diharapkan para warga Sragen tidak mudik karena lebih baik.

BACA JUGA: Empat Pemuda Digerebek saat Asyik Berbuat Dosa di Tengah Kebun

"Kecuali pergerakan di Solo Raya yang masuk daerah aglomerasi," tandas Yuni.

Bupati juga mengatakan pihaknya juga telah bekerja sama dengan TNI, POLRI dan pihak lainnya untuk memblokade akses menuju kota yang terkenal karena situs warisan dunia UNESCO itu, baik dari arah Kabupaten Grobogan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Karanganyar maupun dari arah Kabupaten Boyolali.

Sementara itu Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol. Rudi Antariksawan mengaku pihaknya sudah bersiap untuk memperketat arus perjalanan luar kota, untuk mendukung larangan mudik lebaran pada 6-17 Mei 2021 mendatang.

"Kami sudah memetakan lokasi-lokasi mulai dari Lampung sampai ke Bali untuk mencegah masyarakat mudik. Jadi ada 333 titik penyekatan yang kami siapkan," ungkap Rudi.

BACA JUGA: Brigadir AG dan Briptu DK Dipecat, Kapolres: Perbuatan Mereka Sudah Tak Bisa Ditolerir

Penyekatan dilakukan baik di jalur tol maupun arteri di pulau Jawa, yakni, jalur pantura, jalur tengah, selatan maupun Selatan Selatan.(dkk/jpnn)


Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler