jpnn.com - JAKARTA - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Muhammad Ikbal membenarkan telah menerima limpahan tersangka pengguna narkoba yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi.
Namun, keterangan versi Polda agak beda dengan penjelasan dari lembaga anti-rasuah tersebut.
BACA JUGA: Percuma Tegakkan Hukum Karhutla, Eh... Ujungnya Pemerintah Kalah di Pengadilan
Pelaksana Harian (Plh) Biro Humas KPK Yuyuk Andriati sebelumnya mengatakan, KPK menemukan narkoba saat operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat anggota DPR Dewie Yasin Limpo di Jakarta, Selasa (20/10) lalu. Barang haram itu ditemukan di dalam tas pengusaha bernama Harry.
“Ada temuan narkoba di tas saat OTT,” kata Yuyuk Andriati dalam pesan singkat, Kamis (22/10).
BACA JUGA: Kader Hanura Tersangka Kasus Suap, Ini Reaksi Wiranto
Harry ditangkap saat mendampingi rekannya Setiadi melakukan transaksi suap dengan anak buah Dewie Limpo, Rinelda Bandaso di sebuah restoran di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara
Tapi versi Polda, tersangka ditangkap petugas KPK saat saat tengah menggunakan shabu di lantai 7 gedung KPK, Jl. Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (22/10) dini hari.
BACA JUGA: Soal Putusan MA, JK: Cara Bagus untuk Paksa Golkar Islah
"Dilaporkan adanya penyerahan dari KPK, 1 (satu) tersangka yang diduga menyalahgunakan narkotika gol I jenis sabu pada hari Kamis, (22/10), pukul 03.00 WIB," terang Ikbal melalui siaran pers, Kamis (22/10)
Tersangka diketahui bernama Stefanus Harry Jusuf , 41, dan tinggal jl. Gading Kirana Barat IV blok F4, no 9, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dari tangan tersangka didapatkan satu klip plastik shabu seberat 0.67 gram.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan ihlwal kasus yang menimpa tersangka.
"Kami akan dalami, tapi hasil tes urine tersangka positif menggunakan narkoba," tutup Ikbal (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 10 Hari Susuri Danau Toba, Basarnas Setop Pencarian 4 Korban Heli
Redaktur : Tim Redaksi