Nelayan Aceh Ditangkap AL Myanmar, Iza: Butuh Arahan Menlu

Jumat, 16 November 2018 – 12:01 WIB
Kapal nelayan. Ilustrasi. Foto dok KKP

jpnn.com, BANDA ACEH - Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa (LBBP) Indonesia untuk Myanmar, Iza Fadri telah melaporkan kasus ditangkapnya nelayan Idi, Aceh Timur ke Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi.

"Selanjutnya mohon arahan ibu Menlu," sebut Iza dalam laporannya yang diterima Rakyat Aceh (Jawa Pos Group).

BACA JUGA: Pemda Aceh Siap Pulangkan Nelayan yang Ketangkap di Myanmar

Permohonan arahan tersebut juga ditujukan ke sejumlah pejabat terkait diantarannya Wamenlu, Dirjen, Aspasaf, Dirjen Protkons, Dir Perlindungan WNI dan BHI, Dir Astara dan Ka BSDP.

Dalam laporannya itu, Iza menjelaskan kronologis ditangkapnya nelayan Aceh yang diduga memasuki perairan Myanmar secara ilegal.

BACA JUGA: Penipu Ulung Ini Akhirnya Ketangkap, Lihat Nih Tampangnya

Katanya, patroli Angkatan Laut (AL) Myanmar menemukan kapal Bintang Jasa di perairan dekat Than Island, sekitar 54 mil dari pulau tersebut, sekitar pukul 23.10 PM, Selasa (6/11).

Sekitar 45 menit kemudian, saat didatangi kapal patroli Myanmar para nelayan melompat ke laut.

BACA JUGA: 1 Nelayan Aceh yang Ditangkap AL Myanmar Meninggal Dunia

"Dari 16 orang nelayan yang melompat ke laut, 15 orang berhasil diselamatkan," sebutnya.

Para nelayan berikutnya dibawa ke Markas AL Myanmar di Kawthaung. Selanjutnya dipindahkan ke kantor polisi Kawthoung, sekitar pukul 15.00 PM, Rabu (7/11).

Polisi setempat memeriksa nelayan Idi selama dua hari, sebelum dipindahkan ke Penjara Kawthoung yang ada di bawah Otoritas Kementerian Dalam Negeri Myanmar, Jumat (9/11).

"KBRI Yangon sudah menugaskan PF. Protkons, beserta dua lokal staf untuk berkoordinasi, menjumpai dan bertemu secara langsung para nelayan yang ditahan," sebutnya lagi.

Prof Iza menjelaskan, upaya tersebut mengalami kesulitan. "Belum ada persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri Myanmar," ungkapnya.

Pihaknya juga sudah berusaha menghubungi Menteri dalam Negeri Myanmar, melalui kepala protokol Menteri Dalam Negeri Lt. Col. Min Kyaw Thu, namun tidak mendapatkan respon.

"Karena sulitnya birokrasi di Myanmar, KBRI Yangon melaksanakan koordinasi dengan Dir Astara, meminta agar Kedutaan Myanmar di Jakarta menjembatani komunikasi dengan Otoritas Kawthoung, Myanmar," sebutnya.

Parahnya lagi, sampai saat ini otoritas Myanmar belum bersedia memberikan informasi nelayan yang telah ditahan. Nama para nelayan, menurutnya diperoleh dari internal source yang bisa dipercaya. (ril/mai)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BNN Tembak Mati Pemasok Sabu untuk Eks Anggota DPRD Langkat


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler