Nelayan Batam Menggugat Pemilik dan Nakhoda Kapal MT Arman 114 Terkait Pencemaran Laut

Minggu, 18 Agustus 2024 – 16:54 WIB
Kuasa hukum kelompok nelayan Batam David SG Pella, SH (kedua kanan) didampingi Lukas Luwarso dari Komite Indonesia Bebas Mafia (KIBMA), Bob Randilawe, Perwakilan Gerakan Bineka Nasionalis (GBN), dan Atmo selaku Aktivis Lingkungan saat Konferensi Pers dan diskusi bertajuk Pencemaran Laut Tanker Asing dan Nasib Nelayan di Kantor KIBMA, Gedung GBN, Jalan Penjernihan 1/50, Jakarta Pusat, Minggu (18/8/2024). Foto: Friederich Batari/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum kelompok nelayan Batam David SG Pella, SH telah mengajukan gugatan class action terhadap pemilik kapal MT Arman 114 (tergugat I) dan nakhodanya, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba sebagai Tegugat II.

Gugatan ini diajukan atas pencemaran lingkungan laut yang telah menyebabkan kerugian besar bagi kelompok nelayan tersebut. Gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Batam pada 1 Februari 2024.

BACA JUGA: Ditjen Hubla Bahas SOP Penanggulangan Pencemaran Laut dengan AMSA

Hal itu disampaikan David SG Pella, SH didampingi Lukas Luwarso dari Komite Indonesia Bebas Mafia (KIBMA), Bob Randilawe, Perwakilan Gerakan Bineka Nasionalis (GBN), dan Atmo selaku Aktivis Lingkungan saat Konferensi Pers dan diskusi bertajuk Pencemaran Laut Tanker Asing dan Nasib Nelayan di Kantor KIBMA, Gedung GBN, Jalan Penjernihan 1/50, Jakarta Pusat, Minggu (18/8/2024).

Menurut David, para penggugat adalah komunitas buruh nelayan yang bertempat tinggal di pesisir laut Batam, yang juga mewakili kepentingan nelayan di kawasan laut Pulau Natuna serta Tanjung Balai Karimun.

BACA JUGA: Menteri LHK: Penanganan Global Pencemaran Laut Makin Penting

David mengatakan penggugat menggantungkan kehidupan sehari-hari untuk menghidupi keluarganya dari hasil laut di kawasan laut Pulau Natuna, Tanjung Balai Karimun dan Laut Batam.

Lebih lanjut, David mengatakan pencemaran lingkungan laut yang disebabkan oleh tumpahan minyak dari kapal MT Arman 114 telah mengakibatkan kerusakan pada ekosistem laut di sekitar perairan tempat para nelayan mencari nafkah.

BACA JUGA: Merek Air Mineral Terkenal Penyumbang Terbesar Pencemaran Lingkungan

“Hal ini juga mengakibatkan tangkapan ikan para nelayan mengalami penurunan drastis dan secara langsung berdampak pada penghidupan mereka,” ujar David.

Untuk diketahui, Kapal MT Arman 114 yang dioperasikan oleh Tergugat II telah terbukti menumpahkan minyak ke perairan laut Natura Utara pada 7 Juli 2023.

Tumpahan minyak tersebut merusak habitat laut dan mematikan sejumlah besar biota laut yang menjadi sumber penghidupan utama bagi para nelayan setempat.

“Terbukti dengan turunnya hasil tangkap nelayan selama periode Juli 2023 hingga Gugatan ini didaftarkan,” ujar David.

Salah satu Nelayan Batam yang bertindak atas nama kelompok nelayan, menyatakan, "Kami menuntut keadilan atas pencemaran lingkungan yang telah menghancurkan sumber penghidupan kami. Tindakan pemilik kapal MT Arman 114 dan nahkodanya tidak dapat diterima, dan mereka harus bertanggung jawab atas kerusakan yang telah mereka sebabkan."

Pada kesempatan itu, David SG Pella menegaskan gugatan class action ini adalah langkah yang diperlukan untuk melindungi hak-hak para nelayan dan memastikan bahwa para pelaku pencemaran lingkungan bertanggung jawab atas tindakan mereka.

“Kerugian yang diakibatkan oleh tumpahan minyak ini tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga menghancurkan kehidupan ekonomi masyarakat nelayan,” tegas David Pella.

David menjelaskan gugatan ini sudah didaftarkan di PN Batam dengan nomor perkara 91/Pdt.G/2024/PN Btm.

Gugatan menuntut kompensasi atas kerugian ekonomi dan pemulihan lingkungan yang rusak akibat pencemaran di kepulauan Natuna, Tanjung Balai Karimun dan Batam, dengan rincian: 

1. Ganti rugi kehilangan pendapatan para penggugat: Rp 6.720.000.000;

2. Kerugian Kesehatan para penggugat: Rp 80.000.000.000;

3. Kerugian nelayan pesisir akibat pencemaran laut: Rp 300.000.000.000

4. Biaya Pemulihan Lingkungan Laut Rp 300.000.000.000

Secara keseluruhan nilai kompensasi yang dituntut kepada tergugat 1 dan tergugat 2 secara tanggung renteng adalah sebesar Rp 686,7 miliar.

“Para nelayan juga meminta PN Batam untuk menetapkan sita jaminan terhadap kapal tanker MT ARMAN 114 IMO No  9116912 dan cargo muatannya (Light Crude Oil),” ujar David Pella.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler