Nelayan Cantrang Masih Ragu Turun Melaut

Jumat, 19 Januari 2018 – 02:45 WIB
Para nelayan pengguna cantrang saat melaut. Foto: Radar Pekalongan/JPG

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Nelayan cantrang di Lempasing, Bandarlampung masih ragu kembali melaut. Mereka masih menunggu ijin dari pemerintah setempat untuk kembali melaut.

Dari pantauan di dermaga lempasing tampak sekitar 10 kapal besar pengguna cantrang bersandar di pelabuhan.

BACA JUGA: Bocah Laki-Laki Itu Ngaku Pernah Dimasukkan Jari Kelingking

Mereka terlihat membersihkan dan mencuci kapal-kapal tersebut.

Kapal-kapal cantrang tersebut telah bersandar dan tidak melaut sekitar dua bulan lebih setelah dilarang oleh Kementrian Kelautan dan Perikan menggunakan alat tangkap cantrang, dimana saat ini para nelayan cantrang masih menunggu curat ijin untuk kembali berlayar.

BACA JUGA: Ayah: Itu Mandi Hujan Pertama dan Terakhir Bintang

Seperti menurut Andi, 39, nelayan cantrang asal lempasing mengatakan, dia tidak melaut selama dua bulan terakhir setelah penggunaan cantrang dilarang kementrian kelautan dan perikanan.

Selama absen melaut, dia beralih menjadi buruh bangunan dan penjaga kapal.

BACA JUGA: Kecanduan Game dan Judi Online, Lima ABG Bobol Rumah Warga

“Sudah sekitar dua bulan saya tidak melaut. Sekarang beralih jadi penjaga kapal ini dengan upah 50 ribu sehari semalam dan juga menjadi buruh bagunan,” ujarnya di atas kapal.

Dengan diperpanjangnya izin penggunaan cantrang oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dia merasa senang.

“Senang mendapat informasi bahwa penggunaan cantrang sudah diijinkan kembali oleh bu Susi,” ucapnya.

“Dengan menjadi nelayan cantrang saya dapat menabung uang hasil melautnya lantaran pulang kedaratan setiap dua minggu sekali,” tambahnya.

Andi menuturkan masih menunggu surat ijin untuk kembali berlayar dari pemerintah setempat.

“Masih nunggu surat ijin dari pemerintah atau gubernur, kita nunggu surat ijin berlayar, surat penangkapan ikan dan lainnya,“ terangnya.

Sementara Iwan, 43, nelayan Kursin menilai kurang setuju dengan kembali diijinkannya penggunaan cantrang.

Karena menurutnya akan mengurangi hasil tangkapan dari para nelayan Kursin.

”Saya belum tau menggunakan alat tangkap cantrang kembali diizinkan. Saya kurang setuju penggunaan cantrang ini karena akan merusak ekosistem laut dan berdampak kepada tangkapan ikan bagi nelayan seperti kami,” ujarnya di atas kapalnya.

Jika memang telah diperbolehkan, pemerintah harus memberikan peratutran atau pembagian wilayah tangkapan. ”Kalau bisa jangan di pinggiran, karena itu wilayah kami, jadi harus dikasih pembatas wilayah biar enak,” ucapnya.

Sementara kasubag TU UPTD Pelabuhan Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung Andarsyah mengatakan, saat ini pihaknya belum mendapat aturan terkait diperbolehkan kembali penggunaan cantrang.

”Kami belum dapat perintah terkait di perbolehkan kembali penggunaan cantarng, jadi masih menunggu jika sudah ada perintah dari pusat akan kita laksanakan,” ujarnya di kantor UPTD DPP lempasing. Selagi belum ada surat peraturan resmi dari pusat, para nelayan cantarng belum diperbolehkan untuk melaut.(PIP)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingat, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Bandarlampung


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler