Ingat, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Bandarlampung

Kamis, 19 Oktober 2017 – 02:54 WIB
Ilustrasi pajak. Foto: JPNN

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (PKB–BBNKB) di Bandarlampung, resmi dimulai kemarin.

Sejak sekitar pukul 10.00 WIB, wajib pajak (WP) yang hendak memutihkan kendaraannya sudah memadati kantor pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Rajabasa, Bandarlampung.

BACA JUGA: Cabuli Anak di Bawah Umur, Remaja 17 Tahun Dipolisikan

WP yang hendak membayar pajak lewat program pemutihan diberi jalur khusus. Selain itu juga wajib membawa kendaraannya.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Lampung Kombes Ahmad Yamin usai mengecek kesiapan hari pertama bergulirnya pemutihan pajak kendaraan di Samsat Bandarlampung kemarin (17/10).

BACA JUGA: Parah! Ide Membunuh dari Istri, Eksekutornya Sang Suami

Menurutnya, pemutihan pajak kendaraan itu dilakukan untuk menarik minat WP agar sadar membayar pajak. Sehingga WP yang menunggak membayar pajak dapat sadar dan tiap tahun bisa kembali membayar pajak.

’’Pemutihan ini memang sempat tertunda. Awalnya kan memang September, tetapi karena butuh persiapan yang matang makanya pemutihan ini baru dapat dilaksanakan hari ini (kemarin)," katanya.

BACA JUGA: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB Mulai Hari Ini

Hasil rapat dengan Dispenda Lampung, WP yang akan mengikuti program pemutihan wajib membawa kendaraannya. Hal ini untuk menghindari kendaraan yang dianggap bodong.

’’Jadi walaupun BPKB-nya masih di leasing atau di bank, tetap bisa melakukan pemutihan. Bagi saya, pemutihan ini kendaraan harus dihadirkan, supaya meminimalisasi adanya kendaraan ilegal," tegasnya.

Sementara, pantauan Radar Lampung (Jawa Pos Group), ada beberapa prosedur yang harus dijalani dalam membayar pajak pemutihan kendaraan. Di antaranya ke petugas cek fisik, ke petugas Crisis Centre, dan ke petugas pembayaran pajak.

Bagi masyarakat yang ingin membayar pajak dengan jalur pemutihan, harus mengikuti prosedur yang telah disediakan.

Pertama, wajib pajak (WP) yang kendaraannya sudah harus mengganti plat kendaraan harus mengikuti cek fisik kendaraan. Setelah itu, WP mengirimkan berkas ke Crisis Centre yang sudah disediakan Samsat Bandarlampung.

Berkas yang perlu disiapkan yakni BPKB dan STNK asli, KTP asli pemilik kendaraan, atau surat keterangan (jika kendaraan milik perusahaan). Jika ingin diwakilkan harus disertakan surat kuasa. Semuanya difotokopi rangkap tiga.

Usai kelengkapan berkas di crisis Centre telah selesai, WP diarahkan ke loket pembayaran di BRI samsat, setelah itu, WP selesai melakukan pemutihan kendaraan dan mendapatkan STNK baru.

Terpisah, Kapolda Lampung Irjen Suroso Hadi Siswoyo melalui Kabid Humas Kombes Sulistyaningsih meminta kepada semua petugas yang terlibat dalam Program Pemutihan Kendaraan Bermotor (PKB) supaya tidak melakukan penyimpangan sekecil apapun.

Sebab, pihaknya mengerahkan tim saber pungutan liar (pungli) untuk mengawasinya.

Suroso bahkan memerintahkan kepada masing-masing instansi terkait, yakni Ditlantas Polda, Bappeda, dan Jasa Raharja agar membuat pakta integritas untuk memagari para petugas agar tak melakukan penyimpangan.

"Pak Kapolda sudah menempatkan petugas Propam, Irwasda dan tim saber pungli di lokasi yang rawan terjadi penyimpangan, baik dari petugas kepolisian, Bappeda, maupun Jasa Raharja,"ungkap Sulis.

Menurutnya, jika ada penyimpangan sekecil apapun akan diberikan sanksi tegas. Sebab, program Pemda Provinsi Lampung ini, agar masyarakat menggunakan kesempatan yang baik ini dengan tertib dan mengikuti prosedur yang sudah ditentukan.

"Yang pasti, kendaraan harus dihadirkan, apabila kendaraan tidak dihadirkan tidak akan dilayani oleh petugas. Dan, masyarakat agar mendukung program ini dan tidak mencoba memasukan kendaraan ilegal dengan cara menyuap petugas, Dan, sebaikanya menginformasikan kepada petugas apabila mengetahui terjadinya penyimpangan pada proses ini,” ucapnya.

Sulis menambahkan, Kapolda Lampung telah menyampaikan Program Pemberian Denda PKB dan BBNKB oleh Pemprov Lampung. Pada intinya, Polda mendukung Program Pemprov Lampung untuk meningkatkan PAD dari sektor PKB dan BBNKB.

Polda Lampung dalam hal ini Ditlantas bersama stakeholder terkait (Bappeda dan Jasa Raharja) telah melaksanakan persiapan secara menyeluruh baik aspek SDM (petugas pelaksana), sarana dan prasarana, termasuk material enam komponen pendukung, serta mekanisme dalam program pemberian keringanan.

"Lokasi pelaksanaan di Samsat Induk di seluruh wilayah Provinsi Lampung yang dimulai Selasa (17/10) sampai 31 Desember 2017. Waktu pelayanan akan dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB.

“Teknis pelaksanaannya, masyarakat pemohon dapat mendatangi crisis center yang ada pada masing masing Samsat Induk, dengan membawa kendaraan serta dokumen yang sah sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan," bebernya.

Apabila persyaratan belum lengkap, maka diberi kesempatan untuk melengkapi. Sebaliknya apabila sudah dinyatakan lengkap dan sah oleh petugas crisis center, maka pemohon dapat melakukan pendaftaran pada loket yang sudah ditentukan.

Salah satu warga yakni Fajar, 32, mengaku tidak cukup waktu satu hari untuk melaksanakan pemutihan, faktornya menumpuknya masyarkat yang hendak mengikuti pengampunan pajak tersebut, ditambah tenaga admintrasi yang memang tak sebanding dengan jumlah warga yang melaksanakan perpanjangan pajak, atau balik nama.

Menurutnya karena berbondong-bondong, maka proses pengurusan administrasi berlansung lama, mulai dari pendaftaran, pengecekan fisik kendaraan, kemudian proses pembayaran hingga pengambilan plat dan STNK, memakan waktu yang cukup lama. (yud/c1/wdi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wali Kota Bandarlampung: Gaji Karyawan Wajib Naik


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler