jpnn.com - JAKARTA - Beberapa anak buah kapal (ABK) asal Indonesia tertangkap tangan telah mencuri ikan di perairan Myanmar. Alhasil, mereka diganjar hukuman selama 5-6 tahun penjara.
Kejadian yang berlangsung di tahun 2013 itu menyayat hati Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti. Meski kala itu Susi di belum jadi menteri, namun ia merasa ikut bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
BACA JUGA: Sedang Umrah di Madinah, Bupati Siak Meradang dengar Pengumuman Mendagri
Karena itu, Susi meminta bantuan kepada Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk membantu memulangkan para ABK tersebut. Ia berharap Kemlu bisa melobi Myanmar untuk mebebaskan para nelayan asal Indonesia.
"Di tahun 2013 misalnya, ABK kita masih ditahan di sana karena tertangkap mencuri ikan di Myanmar. Mereka ditahan 5-6 tahun, tapi sampai hari ini belum dibebaskan. Kita (KKP-red) minta pada Menlu (Retno Marsudi, red) untuk dijembatani biar mereka bisa pulang ke Indonesia," ujar Susi di rumah dinasnya, Kompleks Widya Candra, Jakarta, Senin (27/4).
BACA JUGA: Ini Saran Jokowi untuk Penentang Hukuman Mati Kasus Narkoba
Ke depan, Susi berharap ada perlindungan atau bantuan hukum bagi seluruh ABK Indonesia yang bekerja di negeri orang. Terlebih, perlindungan bila mereka diperlakukan semena-mena oleh perusahaan.
Menurut Susi, saat ini ada 210 ribu warga negara Indonesia yang bekerja sebagai ABK di kapal-kapal luar negeri. Bos maskapai Susi Air itu berharap para ABK itu juga mendapat perlindungan hukum.
BACA JUGA: Aduh Duh..KPK Disamakan Seperti Lembaga Survei
"Jangan sampai mereka balik tinggal nama saja. Jumlah ABK kita mencapai 210 ribu di kapal-kapal asing. Mereka harus mendapatkan perliundungan yang layak. Apalagi kami nggak tahu data pasti mereka, apakah tercatat di agen resmi atau tidak. Bagaimanapun juga mereka masih putra Indonesia," harapnya.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jika Tidak Penuhi Panggilan Lagi, Haji Lulung dan Fahmi Bisa Dipanggil Paksa
Redaktur : Tim Redaksi