Jika Tidak Penuhi Panggilan Lagi, Haji Lulung dan Fahmi Bisa Dipanggil Paksa

Senin, 27 April 2015 – 22:05 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Haji Lulung dan Fahmi Zulfikar Hasibuan mangkir dari panggilan Bareskrim Mabes Polri terkait kasus uninterruptible power supply (UPS). Pakar hukum pidana Universitas Indonesia Akhiar Salmi mengatakan, Lulung dan Fahmi harus memenuhi panggilan Bareskrim.

‎"Tentu kita bicara masalah dipanggil penegak hukum pada prinsipnya harus hadir. Kalau tidak hadir, tentu harus ada alasannya, apakah karena sakit atau ada pekerjaan yang sudah terjadwal terlebih dahulu," kata Akhiar saat dihubungi, Senin (27/4).

BACA JUGA: Hukuman Mati Diprotes Luar Negeri, Tedjo Pastikan Pemerintah Tak Goyah

Menurut Akhiar, Lulung dan Fahmi harus memberikan alasan logis mengenai ketidakhadirannya. Jika tidak, hal itu akan menyulitkan proses 

Akhiar menjelaskan, apabila Lulung dan Fahmi tidak datang setelah panggilan kedua, maka mereka bisa dipanggil paksa. "Kalau tidak hadir yang pertama kan bisa dipanggil yang kedua dan kalau ketiga ya bisa dipanggil paksa," ucapnya. 

BACA JUGA: Pengajuan PK Kedua Mary Jane Langsung Ditolak PN Sleman

Akhiar menuturkan, panggilan penegak hukum sesuai dengan undang-undang, sehingga semua pihak tidak terkecuali anggota dewan harus menghormati panggilan itu. Dia mengatakan, keterangan saksi diharapkan agar tindak pidana bisa menjadi jelas. 

"Tapi, tergantung penyidik juga menentukan seberapa penting keterangan itu," tandas Akhiar. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Soal Mary Jane, Jokowi Rahasiakan Jawaban untuk Presiden Filipina

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Terpidana Mati Ini Ingin Dimakamkan di Negaranya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler