jpnn.com - PONTIANAK- Sebanyak 2.164 nelayan di Kalimantan Barat yang menggunakan alat tangkap hela atau trawl diberi batas waktu hingga 31 Desember 2016 untuk mengganti alat tangkapnya.
Aktivitas nelayan itu dihalangi Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti No. 2/Permen-KP/2015 tentang larangan penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela (trawl) dan pukat tarik (seine nets) di wilayah pengelolaan perikanan RI.
BACA JUGA: Akhir Bulan, Jalan Sei Sesayap tak Berdebu Lagi
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kalbar, Gatot Rudiyono mengatakan, Permen Susi berwawasan lingkungan.
“Kalau dibiarkan penggunaan alat tangkap trawl, dua tahun ke depan ikan kita akan habis,” ungkap Gatot ditemui di kantornya, Rabu (6/4).
BACA JUGA: Speedboat Terbalik, 16 Penumpang Jadi Korban
Gatot mengakui, komposisi hasil tangkapan nelayan menggunakan trawl, yang ditangkap bukan hanya udang atau ikan besar, tetapi juga ikan kecil. Diperkuat lagi hasil penelitian Badan Riset Kelautan dan Perikanan, di Laut China Selatan termasuk Kalbar yang sudah terjadi penurunan jumlah ikan. (rk/jos/jpnn)
BACA JUGA: Rusuh, Seorang Napi jadi Korban 10 Tusukan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mengharukan! Irjen Pol Arman Depari Akhirnya Mengambil Sikap
Redaktur : Tim Redaksi