Nelayan Lokal Belum Terlindungi

Minggu, 01 Juni 2014 – 03:05 WIB

jpnn.com - INDRAMAYU - Hingga saat ini kehidupan nelayan di Indonesia masih jauh dari sejahtera. Kondisi ini diperburuk dengan lemahnya perlindungan pemerintah terhadap nelayan dalam negeri (lokal).

Hal itu tampak dari mencuatnya kasus penangkapan nelayan dalam negeri yang dilakukan Polair Kota Baru, Kalimantan Timur, kemarin (24/5). Saat ini, sedikitnya 66 nelayan asal Rembang dan Juwana Jawa Tengah ditahan tanpa alasan hukum yang jelas.

BACA JUGA: Hujan Abu Sangeangapi Guyur Lima Kabupaten

Ketua Front Nelayan Bersatu (FNB), Ono Surono ST mendesak kementerian terkait untuk memberikan perlindungan dan membebaskan puluhan nelayan yang telah diamankan.

Terlebih, tersiar kabar untuk melepaskan nelayan yang ditahan, setiap kapal dimintai uang tebusan hingga Rp50 juta. Dia menilai, selama ini pembangunan di bidang kelautan dan perikanan hanya berorientasi pada penegakan hukum kepada nelayan-nelayan tradisional.

BACA JUGA: Sangeanapi Meletus, Dua Bandara Ditutup

Sedangkan kepada nelayan asing, hukum menjadi lemah. "Bagaimana negara ini melindungi nelayannya" Saat nelayan dalam negeri ditangkap, sementara nelayan asing justru dibiarkan melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia," sesal Ono Surono, seperti dilansir dari Radar Cirebon, Sabtu (31/5).

Ia menambahkan, selama ini nelayan tradisional kebanyakan mencari ikan dengan sistem andon. Mereka hanya mencari ikan di laut sebatas untuk menyambung hidup keluarganya, dan bukan untuk mengeruk kekayaan bahari.

BACA JUGA: Isu Tsunami, Warga Sempat Mengungsi ke Bukit

Nelayan tradisional juga masih menggunakan alat tangkap yang dimodifikasi sendiri. Di tengah keterbatasan yang ada, nelayan kerap dinilai melanggar ketentuan.

"Seharusnya pemerintah memberikan solusi, bukan menangkap mereka (nelayan) karena dinilai melanggar aturan. Mana tanggung jawab negara kepada rakyat yang 25 persennya berprofesi sebagai nelayan," tandas pria yang lolos menjadi wakil rakyat di DPR RI ini.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), sambungnya, jangan hanya berbicara menilai nelayan telah melakukan IUU (Ilegal, Unregulated, Unreported) Fishing.

Seharusnya, KKP memberikan solusi, seperti mengadakan teknologi tangkap yang terjangkau oleh nelayan, ramah lingkungan, sekaligus dapat meningkatkan produksi. Sayangnya, bukan solusi yang didapat. KKP cenderung tidak memperdulikan nelayan.

Dengan kata lain, Inpres nomor 15 tahun 2011 tentang perlindungan nelayan, hanya bisa dijadikan pajangan pelengkap ruang kementerian tanpa ada implementasi yang jelas dan tegas.

Menurutnya, kondisi ini sangat memperihatinkan. Negara yang seharusnya menyejahterakan rakyat, justru memaksakan untuk menambah angka kemiskinan nelayan Indonesia.

Di sisi lain, negara justru memberikan izin dan akses sebagai pintu masuk bagi 1.000 kapal nelayan asal China untuk beroperasi di wilayah penangkapan ikan Indonesia dan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).

"Pemerintah seharusnya membebaskan nelayan dari kurungan. Berikan perlindungan, jangan mempersulit rakyatnya," pungkasnya. (cip)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Mahasiswa Pendaki Gungung Raung Dievakuasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler