jpnn.com - PANGKALAN BUN – Larangan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti terkait penggunaan alat tangkap pukat hela (trawl) dan pukat tarik (seine nets) untuk menangkap ikan dicueki nelayan.
Salah satunya oleh sejumlah nelayan di Desa Kubu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Nelayan masih menggunakan alat tersebut karena tak ada solusi lain.
BACA JUGA: Ya Ampun, Area Masjid Jadi Tempat Ngelem dan Mabuk
”Kami bersedia mengganti alat tangkap yang kami gunakan asalkan memberikan solusi nyata," kata Satar, nelayan di Kubu, Minggu (24/7).
Sementara itu, Ketua Kelompok Tani Nelayan Kelana Malik mengatakan, selama ini nelayan di Kecamatan Kumai tidak pernah menggunakan alat tangkap pukat hela dan tarik untuk mencari ikan.
BACA JUGA: Jakarta tak Aman Bagi Bandar, Narkoba Masuk Dari Sini
Pihaknya setiap berlayar menggunakan pukat jaring dan porsein yang merupakan bantuan dari DKP Kobar. ”Kami hanya menggunakan pukat jaring dan porsein dari bantuan DKP Kobar karena sadar penggunaan pukat hela dan tarik dilarang," ungkap Malik.
Menurut Malik, nelayan di Kumai sejak dulu menentang penggunaan pukat hela dan tarik. Sebab, kedua alat tersebut merusak biota laut dan tidak pandang bulu dalam menangkap ikan.
BACA JUGA: Nah Lho, Pria Tiongkok Nikahi Gadis Kalimantan di KUA
Bahkan, para nelayan Kumai pernah membakar kapal dari wilayah Pontianak karena ketahuan menggunakan pukat hela pada medio awal 2000-an. (jok/ign/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kisah Tragis Pensiunan Polri yang Tinggal di Bekas Kandang Ayam
Redaktur : Tim Redaksi