jpnn.com, KUTAI TIMUR - Andi Samatia alias Mutia binti Kamaluddin (54) memilih mengisi hari tuanya dengan berjualan sabu-sabu.
Dia akhirnya ditangkap pihak berwajib di rumahnya di Jalan Cut Nyakdin, Desa Tanah Abang, Kecamatan Long Mesangat, Kutai Timur, Minggu (24/9).
BACA JUGA: Jarang Dijatah Suami, Istri Kedua Terjun ke Lembah Hitam
Mutia ditangkap setelah dilaporkan tetangganya, Alfian Kusuma yang juga merupakan anggota Polsek Muara Ancalong.
Petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Salah satunya satu paket plastik klip bening berisi sabu-sabu.
BACA JUGA: Pentolan Ormas Simpan 0,5 Kg Sabu-sabu, Nih Tampangnya
Penangkapan bermula ketika anggota polsek Muara Ancalong mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkoba di Desa Tanah Abang.
Anggota melakukan penyelidikan berpura pura memesan sabu-sabu.
BACA JUGA: Oknum Polisi Kendalikan Peredaran Sabu-Sabu
Setelah itu, tersangka datang mengantarkan sabu-sabu tersebut kepada anggota yang menjebaknya. Dia langsung langsung diamankan.
"Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana. Dia dikenakan dalam pasal 112 UU RI Nomor 35 thn 2009 tentang narkotika," ujar Kapolres Kutim AKBP Rino Eko, Rabu (27/9). (dy)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wanita Bertato Selingkuhan Oknum Polisi Akhirnya Diringkus
Redaktur & Reporter : Ragil