jpnn.com, SURABAYA - Siti Nur Halimah harus menanggung hukuman akibat perbuatan membuang cucunya yang masih bayi.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo jaksa menuntut dia dengan pidana penjara selama setahun.
BACA JUGA: Sejoli Ini Beli Obat Aborsi Seharga Rp 3 Juta
Terdakwa 34 tahun itu dinyatakan terbukti melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Persidangan terhadap Siti dimulai pukul 14.50 di Ruang Sidang Sari. Kali ini Siti menghadapi persidangan sendirian.
BACA JUGA: Warga Jatiasih Temukan Mayat Bayi di Tong Sampah
Tidak ada keluarga yang mendampinginya di ruangan. Setelah sidang, tahanan Lapas Kelas II-A Sidoarjo itu hanya terdiam.
Ketika berjalan menuju ruang tahanan sementara, dia pun tak berkata apa-apa.
BACA JUGA: Pasangan Muda Tepergok Buang Bayi di Sawah
Pertanyaan terkait tuntutan yang baru diberikan jaksa pun tidak dijawabnya.
Sebelum masuk sel tahanan sementara, Siti sempat bertemu ADH, anak sekaligus ibu bayi yang dia buang.
ADH memberikan semangat dan dukungan untuk Siti melalui peÂlukan dan ciuman di pipi.
Bukan hanya ADH, seorang laki-laki yang bersamanya juga menyalami Siti.
"Itu kakaknya (ADH)," ucap jaksa penuntut umum (JPU) Gitta Ratih Suminar.
Menurut dia, Siti terbukti melakukan tindakan menelantarkan bayi. Tindakan tersebut berdampak buruk pada bayi yang saat itu memiliki berat 1,3 kilogram.
Perbuatannya juga membahayakan nyawa si bayi. "Beruntung, bayi masih selamat saat ditemukan," ucap Gita.
Ulah Siti yang berisiko tersebut menjadi pertimbangan yang memberatkan dalam surat tuntutan yang dibacakan.
Pertimbangan yang meringankan adalah perbuatan Siti itu dilakukan karena kalut. Awalnya, Siti berniat untuk menyerahkan bayi tersebut kepada kakeknya.
Tapi, karena sudah larut malam, dia meletakkan cucunya di dekat rumah kakeknya.
Selama persidangan, kata Gitta, terdakwa juga berterus terang. Dia bersikap sopan dan menyesali perbuatannya.
"Kami sudah mempertimbangkan segala aspek dalam memberikan tuntutan," kata Kasipidum Kejari Sidoarjo I Wayan Sumertayasa.
Tuntutan untuk Siti itu masih ringan jika dibandingkan dengan ancaman hukuman maksimal dalam pasal yang dilanggar.
Yakni, ancaman pidana maksimal selama lima tahun.
Perkara yang menjerat Siti bermula dari penemuan bayi di Bendotretek, Jabon, Oktober lalu.
Dari hasil pemeriksaan tenaga medis Puskesmas Krian, bayi tersebut lahir 3 Oktober dengan berat 1,3 kilogram.
Puskesmas lantas merujuk bayi itu ke RS Siti Khodijah Sepanjang.
Setelah sepuluh hari mendapatkan perawatan, bayi dibawa pulang. Gara-garanya, keluarga sudah tidak memiliki uang.
Bayi itu dibawa keluar RS pada Rabu malam (11/10). Ternyata, Siti tidak langsung membawa cucunya itu pulang.
Siti merasa tidak akan sanggup memenuhi kebutuhan hidup si bayi hingga memutuskan untuk meninggalkannya di dekat rumah kakeknya. (may/c6/ai/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kesadisan Yuni, Ibu Muda yang Bunuh Bayi Baru Lahir
Redaktur & Reporter : Natalia