Nenek Pencuri Kayu Dipenjara, Anak Muda Maling Besi Dilepas

Rabu, 18 Maret 2015 – 18:02 WIB
Farouk Muhammad. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Inspektur Jenderal Polisi (Purn) Farouk Muhammad prihatin dengan berita soal Asyani alias Bu Muaris (63) yang sempat ditahan di Situbondo hanya gara-gara mencuri tujuh batang kayu jati yang diklaim milik PT Perhutani.

"Kalau saya dulu malah menghentikan proses penyelidikan dan penyidikan sejumlah anak muda yang dilaporkan mencuri oleh pabrik pengolah besi di Cilegon," kata Farouk Muhammad, di Gedung DPD, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (18/3), mengenang masa mudanya saat bertugas jadi polisi di Cilegon.

BACA JUGA: Saksi Ungkap Kepemilikan Saham Ical di PT Bukit Jonggol Asri

Selain melepaskan sejumlah anak muda tersebut, selaku polisi saat itu Farouk balik menuding pengelola pabrik besi lalai dalam menyelamatkan aset perusahaannya.

"Saya tegaskan kepada pelapor, Anda yang salah karena tidak menyimpan aset perusahaan di dalam gudang. Anda yang semestinya diproses karena telah menggiring orang untuk melakukan kejahatan," tegas Farouk yang kini jadi Wakil Ketua DPD RI ini.

BACA JUGA: Polri Tegaskan Pengusutan Kasus Payment Gateway Jalan Terus

Karena peristiwa ini juga Guru Besar PTIK itu dilaporkan ke atasannya. "Tapi saya tetap pada sikap awal, tidak akan memproses laporan pencurian besi itu dengan alasan korban yang menggiring pelaku untuk mencuri. Kalau disimpan di gudang, tentu peristiwa tersebut tidak terjadi," pungkasnya. (fas/jpnn)

BACA JUGA: Rotasi Jabatan PNS Dulu, Baru Cari dari Luar

BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Kondisi 16 WNI yang Diamankan Turki


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler