jpnn.com, CIKARANG - Polisi membantu seorang nenek bernama Yani Wati (55) yang terkunci di dalam sebuah ruko, wilayah Pasar Lama Cikarang, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Kamis (24/11).
Kanit Binmas Polsek Cikarang Utara Iptu Suprihanto mengatakan kejadiam berawal saat Yani hendak membuka kiosnya dari dalam ruko.
BACA JUGA: 2023 Sektor Properti Diyakini Tumbuh Positif, BTN Siapkan Terobosan Baru
Saat Yani buka ruko, pintu bangunan itu terkunci dari luar dan tidak bisa dibuka.
"Pada saat pagi mau keluar hendak membuka kios tidak dapat membukanya karena terkunci dari luar," kata Suprihanto dalam keterangan tertulis.
BACA JUGA: Dirikan AKIPBA, MIND ID Diapresiasi
Menurut Yani, lanjut Suprihanto, pintu ruko itu dikunci oleh orang tidak dikenal (OTK) yang iseng.
"Belum diketahui yang melakukan perbuatan tersebut," ujar Suprihanto.
BACA JUGA: Santri Dukung Ganjar Jabar Bantu Para Korban Gempa di Cianjur
Polisi yang mendapat laporan peristiwa itu langsung menuju kios milik Yani. Polisi kemudian membuka gembok ruko tersebut dan Yani bisa beraktivitas kembali.
Suprihanto menambahkan Yani kemudian membuat laporan kepolisian terkait peristiwa itu.
"Nenek Yani membuat laporan kepolisian terkait kejadian tersebut, atas dasar pelaporan tersebut polisi dapat menjerat pelaku dengan Pasal 335 KUHP Ayat 1 perbuatan tidak menyenangkan," ujar Suprihanto.
Kasus itu kini tengah dalam penyelidikan pihak kepolisian.(cr1/jpnn)
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Dean Pahrevi