jpnn.com, JAKARTA - Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz menyesalkan pernyataan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani yang menuding PKB tidak memiliki legitimasi menduduki jabatan wakil ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Menurut Neng Eem, pernyataan Arsul itu tidak didasari pemikiran yang jernih. Dia mempersilakan Arsul menelaah kembali bunyi pasal 427a huruf c dari Undang-Undang Nomor 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) tersebut.
BACA JUGA: PPP Anggap Jokowi Pahami Keresahan Publik soal UU MD3 Baru
“Jelas sekali di situ dinyatakan bahwa penambahan kursi wakil ketua MPR diberikan kepada partai yang memperoleh suara terbanyak di DPR dalam Pemilihan Umum 2014 urutan ke-1, 3, dan 6. Representasi suara terbanyak di DPR adalah jumlah kursi di DPR, yang berbeda dengan perolehan suara secara nasional,” kata Neng Eem di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/3).
Anggota Komisi V DPR itu menambahkan urutan perolehan suara terbanyak di DPR hasil Pemilu tahun 2014 adalah PDI Perjuangan 109 kursi, Golkar 91, Gerindra 73, Demokrat 61, Partai Amanat Nasional 49, PKB 47, Partai Keadilan Sejahtera 40, PPP 39, Partai NasDem 35, dan Hanura 16.
BACA JUGA: Jokowi Ogah Teken UU MD3, Bamsoet Sebut Nama Bu Mega dan SBY
“Perolehan suara atau kursi PKB di DPR hanya 47 kursi, lebih rendah dari PAN yang memperoleh 49 kursi. Jadi, berdasarkan perolehan suara terbanyak di DPR maka PKB menduduki posisi ke-6, sedangkan PAN di posisi ke-5,” jelasnya.
Dengan demikian, lanjut Neng Eem, legitimasi partainya yang mengusulkan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menduduki kursi wakil ketua MPR sangat jelas dan kuat. Seharusnya legitimasi PKB ini sudah tidak perlu dipertanyakan lagi, karena dasar hukumnya sudah jelas dan tegas.
BACA JUGA: DPR Jadwalkan Pelantikan Wakil Ketua Tambahan Pekan Depan
“Kalaupun masih ada pihak yang mempertanyakan hal tersebut, kemungkinan besar pihak tersebut belum bisa legawa sehingga pikirannya pun tidak jernih,” ungkap Neng Eem.
Sebelumnya, Arsul menuturkan bahwa sesuai UU MD3 PKB tidak memiliki legitimasi mengisi kursi wakil ketua MPR. Muhaimin Iskandar yang diusulkan PKB tak berhak menduduki kursi pimpinan MPR.
"Kursi pimpinan MPR tidak bisa diberikan kepada PKB. Ya, tidak bisa karena kalau ngotot mengusulkan (Cak Imin), menurut saya tidak ada dasar hukumnya," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/3).(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gerindra Tunjuk Muzani Isi Jabatan Wakil Ketua MPR Tambahan
Redaktur & Reporter : Boy