Neraca Komoditas Harus Jamin Kepastian Usaha

Selasa, 16 Maret 2021 – 22:15 WIB
Aktivitas bongkar muat barang ekspor impor di pelabuhan. Foto: Humas Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Asisten Deputi Pengembangan Industri Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Atong Soekirman bicara mengenai penyusunan neraca komoditas sebagai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian.

Atong menjelaskan neraca komoditas sangat terkait dengan keputusan impor bahan baku dan bahan penolong industri.

BACA JUGA: Nagita Slavina: Awalnya Berteman, Tetapi Bisa Jadi Nyaman, itu Lebih Berbahaya

“Selama ini penetapan impor bahan baku dan bahan penolong industri diambil berdasarkan rekomendasi dari kementerian teknis,” kata Atong.

PP 28/2021 merupakan salah satu turunan Undang Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.

BACA JUGA: Ajinomoto Hasilkan Pupuk dari Manfaatkan Sisa Produksi

Menurut Atong, selain PP tersebut, juga terdapat aturan lain yang berhubungan erat yakni PP Nomor 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Pasal 559 PP 5/2021 secara spesifik membahas mengenai ekspor impor.

BACA JUGA: Bersinergi dengan Danone Indonesia, Siloam Hospitals Yogyakarta Sukseskan Vaksinasi Lansia

Sebelumnya, Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan oleh pemerintah di tahun lalu tersebut bertujuan untuk memperbaiki iklim usaha di Indonesia, diantaranya melalui regulasi antar kementerian yang lebih harmonis dan terkoordinasi.

Atong menjelaskan, neraca komoditas yang ditetapkan dalam rapat setingkat menteri akan menentukan penerbitan perizinan usaha ekspor impor oleh kementerian/lembaga terkait.

Saat menyusun neraca komoditas, kementerian/lembaga menyediakan data terkait kebutuhan ekspor impor, serta data pendukung pada sistem elektronik yang terintegrasi.

“Seluruh ketentuan lanjutan mengenai neraca komoditas akan diatur melalui peraturan presiden,” terang Atong.

Menurut dia, persoalan ekspor impor dibahas secara khusus demi memastikan prosesnya berjalan secara transparan sekaligus mendorong peningkatan produksi serta kualitas bahan baku dan bahan penolong di dalam negeri.

Sementara, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Danang Girindrawardana menilai penyusunan neraca komoditas sesungguhnya merupakan ide yang baik, sepanjang dilaksanakan dengan transparan dan melibatkan seluruh pihak, termasuk pengusaha.

“Neraca komoditas bisa menjadi perencanaan yang bagus untuk mengatasi kesenjangan bahan baku dan bahan penolong bagi dunia industri. Selama ini karena datanya tidak akurat dan tidak lengkap, sering kali dunia industri kesulitan,” tegas Danang.

Dia menyatakan saat ini dan masa-masa sebelumnya dunia usaha kerap kesulitan mendapatkan izin impor karena tidak adanya data yang akurat sebagai landasan.

Izin impor sangat ditentukan oleh kuota yang ditentukan Kementerian Perdagangan setelah berkoordinasi dengan lembaga teknis seperti Kementerian Pertanian dan Perindustrian.

Dia pun berharap, keberadaan neraca komoditas dapat memberikan kepastian usaha kepada industri, terutama menyangkut pemenuhan bahan baku dan bahan penolong untuk menjalankan operasional bisnis.

“Selama ini karena tidak adanya data yang pasti membuat dunia industri selalu terjebak pada situasi ketidakpastian mendapatkan kuota impor tersebut, tanpa bahan baku industri kesulitan memastikan proses produksi dan keberlanjutan operasional,” tukas Danang.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gelar Pertemuan, Prabowo dan Airlangga Hartarto Bakal Duet di Pilpres 2024?


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler