Neta Pane Sebut Neno Warisman Langgar UU Penerbangan

Selasa, 28 Agustus 2018 – 11:13 WIB
Ketua Presidium IPW Neta S Pane. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Neno Warisman bisa terancam hukuman satu tahun penjara denda Rp 500 juta lantaran sempat menggunakan mikrofon yang biasa dipakai kru pesawat terbang di Pekanbaru, Riau, akhir pekan lalu.

Menurut Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane, aksi salah satu pentolan gerakan #2019GantiPresiden itu telah melanggar Undang-undang (UU) Penerbangan.

BACA JUGA: Ketum PA 212: Jangan Salahkan Penonton Masuk ke Lapangan

Karena itu, IPW mendesak pihak kepolisian, terutama Polda Riau segera turun tangan untuk mengusut tuntas kasus tersebut. "Neno Warisman harus dipanggil untuk diperiksa secara hukum," kata Neta, Selasa (28/8).

Neta mengatakan, kasus itu tidak boleh dibiarkan karena bisa menjadi preseden yang akan dicontoh pihak lain untuk menguasai pesawat terbang, yang ujung-ujungnya bisa mengancam keselamatan penerbangan.

BACA JUGA: Reaksi Keras Fahri Hamzah: Aku Muak!

Menurut Neta, aksi arogan Neno Warisman telah melanggar Pasal 344 ayat A UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang menegaskan menguasai secara tidak sah pesawat udara yang sedang terbang atau yang sedang di darat adalah tindakan pelanggaran hukum.

Di Pasal 425 disebutkan ancaman hukumannya satu tahun penjara atau denda Rp 509 juta. Sedangkan Pasal 321 menegaskan, personel penerbangan yang mengetahui terjadinya penyimpangan atau ketidaksesuaian prosedur penerbangan bisa dikenakan sanksi, antara lain pencabutan lisensi terbang.

BACA JUGA: Begini Penjelasan Jubir BIN terkait Kasus Neno Warisman

"Untuk itu Polda Riau perlu segera mengusut kasus ini dengan tuntas, apakah Neno Warisman menguasai mikrofon pesawat itu seizin kru pesawat atau tidak," katanya. Jika tidak, lanjut Neta, Neno Warisman harus diproses hukum hingga ke pengadilan.

Dia menegaskan, jika ternyata mendapat izin, maka kru pesawat yang memberi izinnya harus segera dicabut lisensi terbangnya. "Pihak-pihak yang terlibat kasus ini harus segera dipanggil dan diperiksa polisi. Jika mereka tidak menghadiri panggilan penyidik, Polda Riau bisa melakukan jemput paksa," ujar Neta.

BACA JUGA: Ketum PA 212: Jangan Salahkan Penonton Masuk ke Lapangan

IPW berharap Polda Riau bersikap tegas dalam menyikapi kasus penguasaan pesawat terbang ini dan penyidik kepolisian jangan takut pada siapa pun.

Sikap tegas Polri diperlukan agar anggota masyarakat patuh hukum dan tidak bersikap seenaknya dalam mengganggu kepentingan umum, terutama keselamatan penerbangan. "IPW juga berharap tokoh-tokoh masyarakat tidak bersikap arogan dan merasa sok penting untuk menguasai penerbangan, yang bisa mengganggu keselamatan penerbangan," pungkasnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Neno Sebut Kabinda Kasar, BIN: Orang Lelah Mudah Emosi


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler