Kemenkominfo Pastikan Lindungi Masyarakat dari Konten Negatif di Netflix dan Layanan OTT Lainnya

Selasa, 30 Juni 2020 – 11:15 WIB
Ilustrasi Netflix. Foto: pixabay

jpnn.com, JAKARTA - Kemajuan dan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi atau Information and communications technology (ICT) turut mendongkrak sektor di luar industri telekomunikasi.

Salah satu sektor yang tumbuh pesat dari perkembangan teknologi-teknologi ICT adalah layanan Over The Top (OTT). Saat ini layanan OTT sudah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari gaya hidup dan kebiasaan masyarakat Indonesia. Sudah melekatnya layanan ini di masyarakat, menjadikan OTT sebagai ‘tambang’ emas baru bagi pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

BACA JUGA: Kemendikbud Gandeng Netflix Terkait Program BDR, Begini Respons Ali Gerindra

Melihat potensi ekonomi digital yang sangat besar dari layanan OTT tersebut membuat Sahabat Cyber Indonesia mengadakan Webinar yang bertajuk “Melihat Potensi OTT di Indonesia”. Webinar tersebut diselenggarakan pada Jumat, 26 Juni 2020.

Pada acara Webinar tersebut dihadiri oleh narasumber Anthonius Malau selaku PLT. Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo RI dan Enzelin Sariah selaku Perwakilan dari direktorat E-Commerce Kementerian Perdagangan RI.

BACA JUGA: Respons KPI Terkait Kebijakan Kemendikbud Menggandeng Netflix

Anthonius Malau mengakui kehadiran OTT telah melengkapi kemajuan teknologi digital di Indonesia. Bahkan pertumbuhan dan jenis dari layanan OTT yang dipergunakan masyarakat Indonesia cukup bervariasi. Saking lengkapnya layanan tersebut membuat OTT kerap bersinggungan dengan berbagai industri eksisting. Hal ini, menyebabkan beberapa layanan eksisting mengalami penurunan dikarenakan masifnya penetrasi penyedia layanan OTT.

Melihat saling bersinggungannya layanan tersebut, Pemerintah merasa perlu untuk mengatur ekosistem digital. Selain untuk menciptakan kesetaraan atau equal playing field.

BACA JUGA: Politikus Gerindra Ali Zamroni Soroti Legalitas Netflix di Indonesia

Tujuannya pengaturan yang dilakukan pemerintah trersebut agar layanan OTT dapat berjalan dan berusaha dengan penyedia layanan eksisting. Tanpa saling mematikan satu dengan lainnya.   

“Dengan adanya pengaturan mengenai OTT tersebut diharapkan dapat mendorong kemajuan digital ekonomi Indonesia. Sehingga bangsa Indonesia bisa mendapatkan dengan memanfaat dari kehadiran OTT baik itu OTT lokal maupun multinasional. Salah satu tugas dan tanggung jawab Pemerintah adalah melindungi industri dalam negeri dan masyarakat. Sehingga nantinya OTT dapat diterima dan bermanfaat bagi masyarakat Indonesia,” terang Anthonius.

Menurut Anthonius, salah satu perangkat regulasi yang menjadi rujukan pengaturan OTT di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2019.

Dalam regulasi tersebut OTT dimasukan dalam katagori Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). Di regulasi tersebut memuat kewajiban-kewajiban yang perlu dipenuhi oleh OTT sebagai PSTE. Salah satu ketentuan wajib yang terdapat dalam regulasi tersebut adalah mewajibkan para penyedia platform digital harus mendaftar di Kemenkominfo.

“Kami dari direktorat pengendalian memastikan seluruh penyelenggara sistem elektronik yang berusaha di Indonesia memenuhi seluruh kewajiban sesuai dengan amanah regulasi yang berlaku. Baik itu perpajakan hingga perlindungan konsumen. Tujuannya agar layanan penyelenggara sistem elektronik atau OTT sesuai dengan regulasi yang berlaku. Termasuk bagi OTT video streaming memenuhi kaidah dan norma yang berlaku di masyarakat Indonesia,” tutur  Anthonius.

Ketika ada platform digital yang menayangkan berita bohong, ujaran kebencian dan konten negatif yang tak sesuai dengan norma di masyarakat, Anthonius memastikan Kemenkominfo akan melakukan take down konten video streaming tersebut.

Mengenai adanya beberapa konten Netflix yang tidak memberlakukan sensor sesuai dengan ketentuan, Anthonius menjelaskan bahwa Netflix sudah menerapkan batasan usia pada kontennya. Jika masih ada konten di Netflix yang mengandung konten negatif, Anthonius meminta agar masyarakat dapat melaporkan kepada Kemenkominfo.

Kemenkominfo punya kanal pengaduan konten-konten yang melanggar aturan yaitu aduankonten.id dan nomor aduan whatsapp 08119224545.

“Ketika ada konten negatif dan tak sesuai dengan regulasi yang berlaku masyarakat dapat melaporkan kepada Kemenkominfo. Kami akan segera menindaklanjuti aduan tersebut paling lama 1x24 jam. Jika laporan tersebut terbukti maka Kemenkominfo akan melakukan take down konten tersebut,” terang Anthonius.

Sementara itu, Enzelin Sariah selaku Perwakilan dari direktorat E-Commerce Kementerian Perdagangan RI menyampaikan untuk menciptakan consumer trust dan consumer confidence serta equal playing field Kemendag telah mengeluarkan 2 peraturan yaitu Peraturan Pemerintah No 80 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Perdagangan No 50 Tahun 2020. Dua regulasi tersebut merupakan turunan dari UU ITE, UU Perlindungan Konsumen dan UU Pajak.

Dalam Peraturan Pemerintah No 80 Tahun 2019 mewajibkan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) mendukung program pemerintah dalam penggunaan produk dalam negeri  dan meningkatkan daya saing produk dalam negeri agar dapat bertahan menghadapi maraknya barang luar negeri yang juga beredar di platform digital Indonesia.

Sedangkan Peraturan Menteri Perdagangan No 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik memberikan panduan bagi masyarakat mengenai mekanisme perizinan usaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan dalam PMSE dalam rangka mendukung perlindungan konsumen.

“Kami berharap dengan regulasi tersebut teman-teman pelaku usaha E-Commerce lokal dan masyarakat mendapatkan perlindungan,” jelas Enzelin Sariah.(fri/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler