Netizen Dukung Moratorium Izin Pinjaman Online

Sabtu, 16 Oktober 2021 – 18:04 WIB
OJK kembali menutup ratusan pinjol ilegal. Ilustrasi: Rara/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Netizen atau warganet mendukung penuh langkah pemerintah untuk melakukan moratorium izin pinjaman online.

Pasalnya, telah ditemukan banyak masyarakat menjadi korban pinjaman online ilegal, bahkan ada warga melakukan bunuh diri karena berhadapan dengan pelaku penyedia pinjol ilegal.

BACA JUGA: Banyak Banget Akun Pinjol yang Sudah Ditutup Kominfo, Jumlahnya Sebegini

Dukungan netizen ini terlihat dari tagar #JokowiStopPinjolBaru menjadi trending topik twitter hingga siang hari ini, Sabtu (16/10/2021). Tagar #JokowiStopPinjolBaru ini telah ditwit oleh belasan ribu warganet.

Twitter atas nama akun @ABSetyono, mendukung penuh langkah Presiden Joko Widodo yang meminta agar izin pinjaman onlie baru dihentikan atau dilakukan moratorium.

BACA JUGA: Arief Poyuono: Jangan Sampai Bank BUMN Mendanai Pinjol Ilegal

Dia meminta pemerintah untuk menata kembali pinjol legal dan memberantas pinjol ilegal agar masyarakat kecil tidak menjadi korban pinjaman dengan bunga tinggi.

“Teror2 ke masyarakat kecil oleh pinjol online memang saatnya dihentikan, pinjol online legal ditata lg regulasinya oleh @ojkindonesia, pinjol ilegal dibabat habis oleh @kemkominfo dan ojk. Sdh saatnya #JokowiStopPinjolBaru,” tulis @ABSetyono.

BACA JUGA: Netizen Serukan kepada Jokowi untuk Berantas Pinjol Ilegal

Netizen juga meminta berbagai lembaga terkait khususnya Menkominfo Johnny G Plate untuk menindaklanjuti perintah Presiden Jokowi agar ruang digital bersih dari praktik-praktik pinjol ilegal.

Netizan menilai perlu ada langkah tegas untuk mencegah masyarakat menjadi korban pinjol ilegal.

“Menkominfo mengatakan sesuai dengan perintah dari Presiden Jokowi pihaknya diminta untuk membersihkan ruang digital dari financial technology (fintech) atau pinjaman online (pinjol) ilegal,” ciut akun twitter @seruanhl.

Netizen juga mengapresasi langkah kepolisian yang bergerak cepat menangkap dan menertibkan penyelenggara pinjol ilegal di sejumlah tempat. Tindakan kepolisian ini akan memberikan rasa aman bagi masyarakat dan bisa menciptakan efek jera bagi pelaku yang lain.

“Jangankan yang pinjam, wong tagihan dan caranya sudah tidak benar. Mau ada instruksi tau ngga, saya setuju Polri bertindak dan mendukung langkah tegas penertiban ini,” kata akun twitter @Leonita_Lestari.

Pegiat media sosial Denny Siregar menilai langkah Presiden Jokowi untuk melakukan moratorium pinjol sudah tepat.

Pasalnya, kata Denny, pinjaman online lebih berbahaya dari rentenir. “Nah, perintah Jokowi stop pinjol baru ini tepat banget. Itu pinjol2 lebih gila dr rentenir bunganya.. bukan nyekek lagi, tapi main tikam,” tulis Denny di akun twitternya @Dennysiregar7.

Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi telah menggelar rapat terbatas (ratas) terkait pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal yang semakin meresahkan masyarakat di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (15/10/2021).

Rapat ini dihadiri Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso.

Dalam rapat tersebut, Menkominfo, mengungkapkan Presiden Jokowi menekankan tata kelola pinjol harus diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik. Pasalnya, telah ada lebih dari 68 juta rakyat yang mengambil bagian di dalam aktivitas kegiatan teknologi finansial tersebut dan perputaran dana atau omzet dari pinjol juga telah mencapai Rp 260 triliun.

Namun demikian, mengingat banyak sekali penyalahgunaan atau tindak pidana di dalam ruang pinjol, Presiden memberikan arahan yang sangat tegas dalam rapat yang membahas hal tersebut.

“OJK (Otoritas Jasa Keuangan) akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru dan karenanya Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru, meningkatkan 107 pinjol legal yang saat ini telah terdaftar resmi dan beroperasi di bawah tata kelola OJK," kata Johnny G Plate.(fri/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler