jpnn.com, MEDAN - Wanita paruh baya NF (53) diamankan personel Polsek Medan Barat karena ketahuan menyeludupkan sabu-sabu untuk suaminya Willi Manurung yang berada di dalam Rumah Tahanan Polisi (RTP).
Kapolsek Medan Barat Kompol Afdhal Junaidi, Senin, mengatakan NF warga Jalan Sekata Lingkungan VI, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat menyelipkan satu paket sabu ke dalam sabun.
BACA JUGA: Masyarakat Resah, Polisi Ubrak-abrik Tempat Maksiat, 4 Orang Lagi Begituan
Ia mengatakan, penangkapan terhadap wanita itu Kamis (30/7). Saat itu NF datang menjenguk suami tercintanya Willi yang ditahan di RTP Polsek Medan Barat, atas kasus uang palsu.
Sebelum memasuki RTP, petugas melakukan pemeriksaan bungkusan yang dibawa NF berisi sabun.
BACA JUGA: 6 Pasangan Mesum di Hotel, Ada yang Berjilbab, Hmmmm
Saat polisi memeriksa sabun itu, NF tiba-tiba merampas paksa dari tangan petugas tersebut dan membawanya lari serta membuang ke arah Kantor Camat Medan Barat.
"Selanjutnya petugas piket Tahti melakukan pengejaran terhadap NF dan mengamankannya. Selanjutnya memanggil personel Unit Reskrim untuk memeriksa barang bukti yang dibuang," ujarnya.
BACA JUGA: Jokowi Berikan Waktu Dua Minggu kepada Semua Menteri
Junaidi menyebutkan, saat dilakukan pemeriksaan di dalam sabun itu, ditemukan satu paket sabu.
"Akibat perbuatan NF, dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polsek Medan Barat," katanya. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti