jpnn.com - PUTUSSIBAU - Sa, 52, harus berurusan dengan hukum karena mencabuli Ve (15) di Seberuang, 25 Oktober lalu.
Sa melakukannya dengan modus mengaku sebagai orang pandai (paranormal) yang bisa menyembuhkan berbagai penyakit secara tradisional,
BACA JUGA: Penghuni Melawan, Penyitaan Rumah Diwarnai Kericuhan
Dengan modus bisa mengobati bau badan, warga Desa Tanjung Harapan, Boyan Tanjung, Kapuas Hulu itu malah berbuat tak senonoh terhadap Ve.
KBO Reskrim Polres Kapuas Hulu Iptu Rizal menjelaskan, tindakan Sa terungkap ketika korban yang masih duduk di bangku SMP itu memiliki sifat berbeda dari biasanya.
BACA JUGA: DPRD Bakal Minta Bantuan Polisi Panggil Bupati
“Sa ini boleh dikatakan jadi dukun lah. Alasannya si korban mempunyai penyakit bau badan, Sa mengaku bisa menghilangkan bau badan itu. Dengan iming-iming tersebut korban disetubuhi,” kata Rizal di Mapolres Kapuas Hulu, Rabu (9/11).
Keesokan harinya, sambung Rizal, orangtua Ve dipanggil pihak sekolah.
BACA JUGA: Satu Mobil Tersangkut di Rumah Warga, Satu Lagi Masuk Sungai
Ve mengalami kelakuan yang tidak seperti biasanya di sekolah.
“Mungkin dia sudah mengadu ke guru di sekolah atau ditanya gurunya, itu belum kami periksa. Kemudian baru tanggal 4 November lalu, orang tua korban melapor ke Mapolsek Seberuang hingga anggota kami di sana menindaklanjuti dengan mengamankan tersangka,” katanya.
Sa dijerat pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014.
Polisi juga akan memanggil saksi-saksi dan melakukan visum terhadap korban. Saat ini Sa mendekam di tahanan Mapolres Kapuas Hulu. (dre/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Telepon Masuk ke SMA Kristen Gloria: Akan Ada Tiga Kali Peledakan Bom
Redaktur : Tim Redaksi