jpnn.com - jpnn.com - Citra guru di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, tercoreng karena ulah MD.
Dia diciduk anggora Reskrim Polsek Loa Kulu karena mencabuli tujuh siswinya.
BACA JUGA: Penjahat Sadis tapi Urusan Asmara...Merengek, Menangis
Tujuh murid malang itu adalah Na, Md, Ar, R, Sp, S, dan Am.
MD berdalih bisa menyembuhkan penyakit dengan cara memijat saat melancarkan aksinya.
BACA JUGA: Kenal di FB, Sebulan Pacaran Enam Kali Begituan
Kapolsek Loa Kulu Iptu Juwadi menjelaskan, MD dijemput di sekolahnya pada Rabu (8/1).
Sebelumnya, pihaknya mendapat laporan dari pihak sekolah dan keluarga korban.
BACA JUGA: Lima Tahun Mawar Dipaksa Layani Ayah Tiri
Dari keterangan para korban, kejadian tersebut berlangsung sejak Mei hingga September 2016 lalu.
"Dari pengakuannya, tersangka bisa menyembuhkan penyakit. Mungkin memanfaatkan kepolosan korban, akhirnya tersangka melakukan perbuatan tercela tersebut," terang Juwadi, Kamis (9/2).
Dia menambahkan, MD sempat mengelak. Namun, MD tak berkutik karena polisi memegang hasil visum.
"Jadi yang dipijat rata-rata dari bagian pinggang ke bawah. Untuk saat ini ada tujuh siswa yang mengaku menjadi korbannya. Tapi masih terus kami lakukan pengembangan," tambah Juwadi.
Sementara itu, MD mengaku menyesali perbuatan tak terpujinya.
“Saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak sekolah atau siswa yang merasa dirugikan atas perbuatan saya. Saya tidak meraba bagian yang dimaksud. Hanya sekitarnya," ujarnya.
MD dijerat Undang-Undang 35/2004 pasal 81 ayat (2) junto pasal 76 D Tentang Perubahan Undang-Undang 23/2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara. (qi/waz)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bu Guru Genit Ketahuan Indehoi dengan Dua Murid
Redaktur : Tim Redaksi