jpnn.com, BEKASI - Seorang sekuriti bernama Muhamad Tessar, 23 ditangkap polisi di depan ATM BNI, Perumahan Bintara Residence, Bekasi Barat.
Warga Cililitan, Jakarta Timur, itu ditangkap lantaran menyamar sebagai anggota polisi yang bertugas di Mapolda Metro Jaya.
BACA JUGA: Suherman Diciduk Polisi Lantaran Obok-obok Anu Kekasihnya
Kronologis bermula saat petugas bertemu dengan Tessar di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait soal dinas tersangka.
Pasalnya saat itu Tessar menggunakan atribut kepolisian berlogo Tribrata dan sepatu PDLT serta Kopel yang bertuliskan Polri.
BACA JUGA: Cak Imin Beri Solusi, Panen Petani di Tambelang Meningkat
“Pertama dia mengaku bertugas di Mapolda Metro Jaya bagian pengawalan,” kata Kapolsek Bekasi Kota, Kompol Prajana, Senin (25/6).
Kemudian, anggota aktif yang bertugas di Mapolda Metro Jaya melempar pertanyaan kembali kepada Tessar.
BACA JUGA: Lihat Nih, Belasan Anak Punk Bekasi Dijemur Satpol PP
Pertanyaan adalah soal siapa Danton di letting 38 seperti yang di klaim tersangka. Petugas juga bertanya siapa Kapolda Metro Jaya.
“Saat ditanya, tersangka tidak bisa menjawab. Petugas kemudian memeriksa tersangka dan menemukan senjata airsoft gun. Tesangka langsung diamankan,” ujar dia.
Saat ini, jelas Prajana, penyidik masih mendalami motif dan kepemilikan senjata airsoft gun yang dimiliki tersangka.
“Kami masih dalam penyidikan, juga soal kepemilikan senjata airsoft gun itu, belum kami ketahui dapat darimana,” tandas Prajana.
Akibat perbuatannya, Tessar terancam Pasal 1 Ayat (1) tentang Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(kub/pojokbekasi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Miras Oplosan Tewaskan 5 Orang di Bekasi
Redaktur & Reporter : Budi