jpnn.com - PASURUAN - Bila nafsu sudah di ubun-ubun, apa pun dilakukan. Itulah yang dilakukan Nur Kholis, 35, warga Tampung, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan. Demi bisa melampiaskan hasrat, dia nekad menyaru sebagai polisi.
Korban perbuatan bejat pelaku adalah Mia (nama samaran), 13, asal Kecamatan Bangil. Karena perbuatannya tersebut, pelaku dijebloskan ke tahanan. Dia dijerat UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA: Bawa 1 Kg Sabu, Pedagang Sayur Ditangkap
Aksi tersebut dilakukan pelaku pada Sabtu (21/12), sekitar pukul 13.00 lalu. Ketika itu, Mia baru saja pulang dari sekolah. Dia bersama teman laki-lakinya sedang berjalan-jalan di wilayah Beji. Nah, dalam perjalanan, Mia dibuntuti pelaku yang membawa motor Ninja KRR. Pelaku kemudian memepet dan langsung memotong laju motor yang ditumpangi Mia.
"Setelah memotong laju kendaraan yang ditumpangi korban, pelaku menuding bahwa teman laki-laki korban membawa narkoba. Sempat terjadi perdebatan karena teman korban tidak merasa seperti apa yang dituduhkan," ujar Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Supriyono.
BACA JUGA: Tiga Napi Pesta Sabu di Rutan
Setelah ditipu dengan cara itu, rekan Mia pulang ke rumahnya untuk mengambil KK. Mia dibonceng pelaku yang menyatakan akan membawa gadis tersebut ke Poslantas Bangil. Namun, tidak pergi ke Poslantas Bangil, pelaku malah membawa korban ke arah Pandaan. Kemudian, mereka menuju sebuah vila di wilayah Prigen.
"Korban sempat komplain saat dibawa ke Pandaan. Tapi, pelaku menakut-nakuti korban akan memenjarakan dia dengan tudingan terlibat kasus sabu-sabu yang dilakukan teman lelakinya," imbuh Supriyono. Ancaman itu membuat korban keder. Dia pun menuruti kemauan pelaku. (one/aad/JPNN)
BACA JUGA: Residivis Jalanan Terpaksa Didor
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekap Satpam, Rampok Bongkar Brankas
Redaktur : Tim Redaksi