jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri menjebloskan dr TPS ke sel tahanan. TPS merupakan tersangka dugaan korupsi pengadaan peralatan pembangunan fasilitas produksi riset dan alih teknologi produksi vaksin flu burung untuk manusia di Kementerian Kesehatan 2008-2010.
Penahanan TPS itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor HAN/06/VI/2014, tanggal 16 Juni 2014. TPS merupakan Pejabat Pembuat Komitmen dalam kasus dengan nilai proyek Rp 718,8 miliar ini.
BACA JUGA: Wiranto: Penculikan Atas Inisiatif Prabowo, Bukan Perintah Atasan
"Kita resmi menahan saudara TPS selama 20 hari sejak 16 Juni lalu," kata Kepala Subdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Komisaris Besar Andi Heru Santo, di Mabes Polri, Kamis (19/6).
Lantas mengapa setelah dua tahun tersangka baru ditahan? Andi beralasan karena penyidik membutuhkan dua alat bukti yang cukup.
BACA JUGA: Ade Komarudin Akui Ada Pertemuan di Hotel Sultan Bahas Pilkada Lebak
Selain itu, ia melanjutkan, penyidik juga menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan yang menyatakan adanya kerugian sebesar Rp 770 miliar. Ia mengatakan, untuk sementara TPS dijerat dengan pasal korupsi. "Nantinya akan kita kenakan dengan pidana pencucian uang karena kerugian negara cukup besar," kata Andi.
Dia menegaskan, TPS ini termasuk tipe tersangka yang "licin". Hal itu terbukti dengan beberapa kali dipanggil, TPS mangkir.
BACA JUGA: Velix Wanggai Diminta Beri Sanksi pada Setyardi
Menurut Andi, TPS selalu beralasan sakit dan mengirimkan pengacaranya. Saat dijemput paksa ternyata TPS ditemukan tengah memancing. "Saat kami jemput paksa, ternyata dia tidak sakit dan sedang memancing di kawasan Bogor," kata Andi.
Selain TPS, dalam kasus ini selain TPS, penyidik juga menetapkan RB, pejabat di Ditjen P2PL Kemenkes. Namun, yang bersangkutan belum ditahan. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wiranto: DKP Berhentikan Prabowo karena Terlibat Penculikan
Redaktur : Tim Redaksi